Berita Nasional
Kabareskrim Perintahkan Tangkap Kembali Bos KSP Indosurya, Sempat Bebas Karena Masa Penahanan Habis
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan penyidik Polri untuk menangkap dan menahan kembali Bos Indosurya Henry Surya.
"Adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan," pungkasnya.
Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal.
Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Perintahkan Penyidik Polri Tangkap dan Tahan Kembali Bos KSP Indosurya Henry Surya Cs
