Konflik PSMS
Konflik PSMS, Pihak Kodrat Shah Laporkan Pihak Edy Rahmayadi ke Polda Sumut Dugaan Pemalsuan
Kubu Kodrat Shah kini melaporkan kubu Edy Rahmayadi ke Polda Sumut terkait kisruh PSMS Medan
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Direktur Utama PT Kinantan Medan Indonesia, Kodrat Shah melalui kuasa hukumnya melaporkan pihak Edy Rahmayadi, dalam hal ini Direktur Hukum PSMS Medan, Bambang Abimayu ke Polda Sumut atas dugaan pemalsuan akta otentik hasil rapat pemegang saham (RUPS) PSMS Medan.
Laporan kubu Kodrat Shah terhadap kubu Edy Rahmayadi itu tertuang dalam laporan polisi STTLP/B/1122/VI/2022/ SPKT / POLDA SUMUT atas nama pelapor Irwansyah Putra dengan terlapor Bambang Abimanyu.
Kuasa hukum pelapor, Robbi Shahari menduga Bambang Abimayu, kubu Edy Rahmayadi memalsukan akta hasil RUPS yang memilih menantu Gubernur Sumut sebagai Direktur Utama PSMS Medan menggantikan Kodrat Shah.
Baca juga: Kubu Edy Rahmayadi dan Kodrat Shah Bakal Diperiksa Polda Sumut Soal Konflik PSMS
Dia menyebut Kodrat Shah memang mengirimkan perwakilan ke RUPS yang digelar di rumah dinas Gubernur namun bukan menghadiri RUPS, melainkan menolak diselenggarakannya RUPS tersebut.
"Nah disini akta yang muncul dua-duanya dianggap hadir Direktur PT Kinantan hadir dalam hal ini bapak kodrat pemegang saham Kodrat Shah juga yang hadir.
Namun faktanya tidak pernah menghadiri RUPS Kodrat Shah sebagai pemegang saham," kata Kuasa hukum pelapor, Robbi Shahari, Selasa (28/6/2022).
Sementara itu pelapor, Irwansyah Putra mengatakan hadir dalam RUPS yang digelar pada 25 Maret lalu namun untuk menyampaikan pokok-pokok penolakan.
Mereka ditunjuk oleh Kodrat Shah sebagai perwakilan.
Baca juga: Polda Sumut Bakal Panggil Kubu Edy Rahmayadi dan Kodrat Shah Soal Konflik PSMS
Bahkan dia bersama rekannya yang hadir mengaku sama sekali tak ada menandatangani daftar hadir tersebut.
Namun di dalam berita acara surat keputusan RUPS mereka dinyatakan hadir mewakili Kodrat Shah sebagai direktur dan pemegang saham.
Dengan demikian dia menduga Bambang Abimanyu orang yang membuat akta ke notaris yang dianggap membuat keterangan palsu.
"Saya hadir untuk membacakan keberatan, bukan hadir dalam RUPS nya karena itu kami bacakan. Hal inilah yang kemudian harus kita luruskan karena sudah berwujud dan menerbitkan hak kepada orang lain akta ini bahkan sudah disahkan oleh kementerian."
Baca juga: PENGURUS PSMS Medan Dikabarkan Pecah, Mantu Gubernur Jadi Dirut, Kodrat Shah Tak Terima
Sebelumnya diberitakan, hasil Rapat Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia (PT KMI) ditolak pemilik saham, yakni Kodrat Shah yang memiliki saham PSMS Medan sebesar 49 persen.
Kodrat menilai RUPS yang digelar di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara di Jalan Sudirman, Kota Medan, pada Jumat 25 Maret 2022 lalu diduga melanggar peraturan.(cr25/ tribun-medan.com)