MyPertamina
11 DAERAH yang Wajib Pakai MyPertamina Beli Pertalite dan Solar Per 1 Juli
Kebijakan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan MyPertamina akan segera diterapkan per 1 Juli 2022.
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kebijakan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan MyPertamina akan segera diterapkan per 1 Juli 2022.
Hal ini dilakukan dalam rangka pembatasan pembelian BBM subsidi dengan harapan akan lebih tepat sasaran ke depannya.

Baca juga: FAKTA-fakta Ibu dan Adik Aktris Ayu Anjani Meninggal di Labuan Bajo, Postingan Pilu hingga Kronologi
Sebelum menggunakan MyPertamina, konsumen terlebih dahulu mendaftarkan diri di laman subsiditepat.pertamina.id.
Namun demikian, tidak seluruh daerah di Indonesia langsung menerapkan pembelian Pertalite dan Solar menggunakan MyPertamina.
Baca juga: TAK Peduli Umur, Venna Melinda Sebut Sang Suami Sanggup Bercinta 4 Kali dalam Sehari
Pertamina Patra Niaga menguji coba penggunaan MyPertamina di 11 daerah di lima provinsi di Indonesia.
- Kota Bukit Tinggi
- Kab. Agam
- Kota Padang Panjang
- Kab. Tanah Datar
- Kota Banjarmasin
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
- Kab. Ciamis
- Kota Manado
- Kota Yogyakarta
- Kota Sukabumi
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution menjelaskan tata cara pembelian dengan mendaftar di MyPertamina agar subsidi yang diberikan bisa tepat sasaran.
Sementara itu, Pjs Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Agustiawan menyampaikan untuk wilayah Sumut saat ini masih belum masuk untuk tahap uji coba, dikatakannya wave 1 masih uji coba di Sumbar.
Tahapan Mendaftar Aplikasi MyPertamina
1. Siapkan terlebih dahulu KTP, STNK, foto kendaraan dan dokumen lainnya.
2. Kemudian copy dan paste (Copas) laman https://subsiditepat.mypertamina.id/
3. Lalu centang informasi memahami persyaratan
4. Klik daftar sekarang
5. Ikuti instruksi dalam laman mypertamina tersebut.
6. Selanjutnya tunggu pencocokan data maksimal tujuh hari kerja di alamat email yang terdaftar.
7. Anda juga Anda dapat mengecek status pendaftaran secara berkala di laman atau aplikasi MyPertamina
8. Apabila telah dikonfirmasi, unduh kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
9. Bagi yang tidak memiliki aplikasi MyPertamina ikuti petunjuk di laman https://subsiditepat.mypertamina.id/
Rencana Pembatasan Pembelian Pertalite, Apa Saja Jenis Kendaraan yang Bakal Dibatasi?
, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masih melakukan kajian mengenai rencana pembatasan pembelian Pertalite. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, kajian dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc.
"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," kata Saleh seperti dilansir Kontan.co.id, Senin (27/6/2022).
Sementara untuk kendaraan roda dua, kajian dilakukan untuk sepeda motor di atas 250 cc.
Di sisi lain, PT Pertamina kini telah memulai untuk ujicoba program pengaturan distribusi Pertalite. Salah satunya dengan mendorong masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina.
Saleh menilai, ujicoba ini memang perlu dilakukan. Salah satunya yakni demi menjamin implementasi pembatasan pembelian Pertalite saat aturan resmi berlaku.
Sebelumnya, BPH Migas menargetkan aturan pembelian Pertalite ini dapat mulai diterapkan pada Agustus 2022.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses.
Sebagai informasi, dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu perpres," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6/2022).
Menurut Erika, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.
BPH Migas masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut. Salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.
Yang jelas, dalam aturan yang baru tersebut, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu solar. Selain itu, juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Erika memastikan sejumlah persiapan lain juga tengah dilakukan BPH Migas.
"Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan," kata Erika.
Adapun, aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM subsidi.
(cr9/tribun-medan.com)