Bos Indosurya Bebas

Ketahuan Kaburnya Bos KSP Indosurya, Kini Terdeteksi di Luar Negeri, Henry Surya Bebas

Terungkap keberadaan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Suwito Ayub ternyata sudah kabur di luar negeri.Keberadaannya terlacak

Editor: Salomo Tarigan
Istimewa
Henry Surya 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap keberadaan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Suwito Ayub ternyata sudah kabur di luar negeri.

Keberadaannya terlacak.

Tapi kapan Suwito Ayub bisa ditangkap dan dibawa ke Indonesia?

Sementara Bos lainnya yakni, Henry Surya, yang juga tersangka investasi bodong tersebut harus dibebaskan dari rutan Bareskrim karena habis masa penahanannya.

Ini terjadi karena berkas kasusnya tak kunjung tuntas dilengkapi penyidik.

Keberadaan Suwito Ayub

Terkini, Bareskrim Polri mengungkapkan Suwito Ayub yang  masih buron terdeteksi berada di luar negeri.

Pelaku kini masih diburu pihak kepolisian.

"Kita masih cari. Ada yang masih ada di luar negeri. Atas nama SA itu kita deteksi masih di luar negeri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Namun begitu, Whisnu masih enggan merinci ihwal negara yang menjadi tempat persembunyian Suwito Ayub. Dia bilang, pihaknya telah menerbitkan red notice untuk mempercepat pencarian tersangka.

"Kita akan upayakan red noticenya untuk bisa berkoodinasi dengan teman-teman dari divhubinter untuk bisa cari posisi dari para tersangka itu. Kita tetap cari dimana pun. Sudah rednotice. Kita tunggu. Pasti dapat," pungkasnya.

Lebih lanjut, Whisnu mengaku penyidik juga tidak mau tersangka dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri.

Namun, hal itu mau tidak mau dilakukan karena penyidik membutuhkan waktu untuk melengkapi pemberkasan.

"Kasus tetap maju, dibebaskannya tersangka karena hal yang berat. Karena ini tergolong kasus yang berat yang sampai Rp15 triliun dari 14.500 nasabah. Tentu mungkin jaksa membutuhkan waktu untuk bisa membaca kembali, berkas perkaranya 1 meter lebih, belum dokumen-dokumennya 1 meter," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.

Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.

"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).

Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung. Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.

"Berkas perkaranya belum dibalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan. Dia bilang, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.

"Tunggu dari jaksa, penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di Jaksa," pungkasnya.

Pembelaan Kejagung

Kejaksaan Agung RI mengklarifikasi mengenai kabar Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022) malam.

Hal tersebut sekaligus menanggapi pemberitaan dengan judul "Polisi Benarkan Bos Indosurya Henry Surya Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri, Masa Rahanan Habis" yang diterbitkan Tribunnews.com pada Sabtu (25/6/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa berkas perkara Henry Surya dan dua tersangka kasus Indosurya lainnya masih dinyatakan belum lengkap.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).

Ketut menjelaskan bahwa berkas perkara Henry Surya Cs telah dikirimkan kembali kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada Jumat 24 Juni 2022.

Hal itu sesuai dengan nomor surat B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 atas nama Tersangka SA, B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 atas nama Tersangka JI, dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 atas nama Tersangka HS. Berkas itu dilimpahkan pada Jumat (24/6/2022) kemarin.

"Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara. Terkait dengan keluarnya Tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap," jelas dia.

Dalam penanganan setiap perkara, kata Ketut, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum. Termasuk, sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21.

"Adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan," pungkasnya.

Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. 

Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.

Baca juga: Saipul Jamil Pemicu Cerai Dewi Perssik? DP Blak-blakan Hubungan Sebenarnya dengan Mantan Suami

(Tribunnews.com/gman Ibrahim .

Ketahuan Kaburnya Bos KSP Indosurya, Kini Terdeteksi di Luar Negeri, Henry Surya Bebas

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved