Kemendikbudristek
Kemendikbudristek Dorong Pemerintah Daerah Implementasikan Perda Kebahasaan dan Kesastraan
Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Antar Instansi Revitalisasi Bahasa Daerah di Sumatera Utara.
Kemendikbudristek Dorong Pemerintah Daerah Implementasikan Perda Kebahasaan dan Kesastraan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Antar Instansi Revitalisasi Bahasa Daerah di Sumatera Utara di LePolonia Hotel Jalan Jenderal Sudirman No.14-18, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Kamis (30/6/2022).
Acara ini merujuk dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang telah meluncurkan Merdeka Belajar Episode 17 pada Selasa, 22 Februari 2022.
Program ini berkaitan dengan kemerdekaan belajar siswa, sebagai penutur muda, untuk menggunakan dan mengembangkan bahasa daerah di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) pada tahun ini melaksanakan revitalisasi bahasa daerah di dua belas provinsi di Indonesia, yaitu di Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Pada tahun 2022 ini Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi melalui Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara mengajak pemerintah daerah di Sumatera Utara dan lima kabupaten/kota untuk melaksanakan program Merdeka Belajar Episode 17 melalui revitalisasi bahasa Melayu dialek Sorkam, bahasa Melayu dialek Panai, dan bahasa Batak dialek Angkola.
Revitalisasi tiga bahasa tersebut akan dilaksanakan di lima kabupaten/kota di Sumatera Utara. Selain bahasa tersebut yang makin terpinggirkan, pewarisan bahasa daerah kepada penutur muda juga menjadi pertimbangan.
Acara ini turut dihadiri Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Drs. Muh. Abdul Khak, M.Hum, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara Hidayat Widiyanto, M.Pd, Plt. Kepala Dinas Pendididikan Provinsi Sumatera Utara Lasro Marbun, Drs, Ketua komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Syamsul Qamar.
Dan lima perwakilan dari pemerintahan daerah seperti Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Padang Sidempuan, Labuhan Batu, dan Padang Lawas Sumatera Utara.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara Hidayat Widiyanto mengatakan nilai dan karakter dari para orang tua harus diturunkan kepada generasi berikutnya, terutama generasi muda pada usia anak-anak kemudian nilai dan karakter tersebut diimplementasikan melalui bahasa daerah mereka.
"Oleh karena itu, bahasa daerah juga akan menjaga generasi muda kita tetap menjadi bangsa Indonesia dengan keanekaragaman dan kebinekaannya. Inilah salah satu kekuatan Indonesia di mata dunia," Ujarnya, Kamis (30/6/2022).
Adapun tujuan dari pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah adalah untuk menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah, menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan bagi para penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasanya, serta menemukan fungsi dan ranah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah.
"Tujuan inilah diharapkan menjadi bagian dari kemerdekaan belajar anak-anak Indonesia yang berkembang dan tumbuh melalui bahasa ibu, bahasa daerah, tempat mereka tinggal," Ucapnya.
Dalam rapat koordinasi ini, kebijakan Merdeka Belajar Episode 17 yang digulirkan telah didukung oleh pemerintah pusat dan 5 pemerintah daerah serat DPRD Sumatera Utara.
"Semua ekosistem harus turut mendukung program ini agar penutur muda bahasa daerah meningkat, baik kualitas maupun kuantitasnya," Katanya.