Kemendikbudristek

Kemendikbudristek Dorong Pemerintah Daerah Implementasikan Perda Kebahasaan dan Kesastraan

Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Antar Instansi Revitalisasi Bahasa Daerah di Sumatera Utara.

Kemendikbudristek Dorong Pemerintah Daerah Implementasikan Perda Kebahasaan dan Kesastraan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Antar Instansi Revitalisasi Bahasa Daerah di Sumatera Utara di LePolonia Hotel Jalan Jenderal Sudirman No.14-18, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Kamis (30/6/2022).

Acara ini merujuk dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang telah meluncurkan Merdeka Belajar Episode 17 pada Selasa, 22 Februari 2022.

Program ini berkaitan dengan kemerdekaan belajar siswa, sebagai penutur muda, untuk menggunakan dan mengembangkan bahasa daerah di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) pada tahun ini melaksanakan revitalisasi bahasa daerah di dua belas provinsi di Indonesia, yaitu di Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Pada tahun 2022 ini Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi melalui Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara mengajak pemerintah daerah di Sumatera Utara dan lima kabupaten/kota untuk melaksanakan program Merdeka Belajar Episode 17 melalui revitalisasi bahasa Melayu dialek Sorkam, bahasa Melayu dialek Panai, dan bahasa Batak dialek Angkola.

Revitalisasi tiga bahasa tersebut akan dilaksanakan di lima kabupaten/kota di Sumatera Utara. Selain bahasa tersebut yang makin terpinggirkan, pewarisan bahasa daerah kepada penutur muda juga menjadi pertimbangan.

Acara ini turut dihadiri Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Drs. Muh. Abdul Khak, M.Hum, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara Hidayat Widiyanto, M.Pd, Plt. Kepala Dinas Pendididikan Provinsi Sumatera Utara Lasro Marbun, Drs, Ketua komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Syamsul Qamar.

Dan lima perwakilan dari pemerintahan daerah seperti Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Padang Sidempuan, Labuhan Batu, dan Padang Lawas Sumatera Utara.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara Hidayat Widiyanto mengatakan nilai dan karakter dari para orang tua harus diturunkan kepada generasi berikutnya, terutama generasi muda pada usia anak-anak kemudian nilai dan karakter tersebut diimplementasikan melalui bahasa daerah mereka.

"Oleh karena itu, bahasa daerah juga akan menjaga generasi muda kita tetap menjadi bangsa Indonesia dengan keanekaragaman dan kebinekaannya. Inilah salah satu kekuatan Indonesia di mata dunia," Ujarnya, Kamis (30/6/2022).

Adapun tujuan dari pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah adalah untuk menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah, menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan bagi para penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasanya, serta menemukan fungsi dan ranah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah.

"Tujuan inilah diharapkan menjadi bagian dari kemerdekaan belajar anak-anak Indonesia yang berkembang dan tumbuh melalui bahasa ibu, bahasa daerah, tempat mereka tinggal," Ucapnya.

Dalam rapat koordinasi ini, kebijakan Merdeka Belajar Episode 17 yang digulirkan telah didukung oleh pemerintah pusat dan 5 pemerintah daerah serat DPRD Sumatera Utara.

"Semua ekosistem harus turut mendukung program ini agar penutur muda bahasa daerah meningkat, baik kualitas maupun kuantitasnya," Katanya.

Hidayat menuturkan Merdeka Belajar Episode 17 juga sejalan dengan implementasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah.

"Peraturan daerah ini perlu dikuatkan dengan melaksanakan pelestarian bahasa daerah agar bahasa daerah tetap hidup dan berkembang diharapkan bahasa daerah menjadi lebih kuat dan penuturnya semakin berkembang di tengah tantangan zaman saat ini," Imbuhnya

"Bahasa daerah harus selalu diwariskan dan tunas bahasa daerah perlu dipupuk. Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan harus memberikan perhatian dan mendorong program itu," Tambahnya.

Sumatera Utara telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah sebagai peraturan kebahasaan dan Kesastraan di Sumatera Utara.

"Pemerintah daerah telah memberikan perhatian yang kuat terhadap pelestarian bahasa daerah, Implementasi pelestarian bahasa daerah perlu didukung oleh semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemangku adat dan budaya, rohaniwan, pelaku seni, akademisi, pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, pegiat literasi, praktisi, orang tua, dan tentu anak-anak sebagai tunas muda bahasa daerah," Imbuhnya

Adapun Model revitalisasi bahasa daerah yang dikembangkan ini memiliki beberapa tahapan, yaitu diawali dengan rapat koordinasi antarinstansi, diskusi kelompok terpumpun dalam rangka penyusunan model pembelajaran bahasa daerah, pelatihan guru utama untuk para guru utama yang akan melakukan diseminasi kepada para guru atau pengajar bahasa daerah yang ada di tiap kabupaten/kota masing-masing.

Kemudian diseminasi model pembelajaran bahasa daerah dalam rangka revitalisasi bahasa daerah kepada para guru atau pengajar bahasa daerah di tiap sekolah atau komunitas, pengimbasan kepada siswa dan komunitas, pemantauan dan evaluasi, serta terakhir Festival Tunas Bahasa Ibu yang diselenggarakan secara berjenjang.

"Untuk itu, tahap rapat koordinasi ini menjadi penting dalam rangka komunikasi awal antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, para akademisi, para budayawan, dan pelaku, serta pengembang bahasa daerah di wilayahnya masing-masing," Tuturnya.

Selain itu, tahapan ini menjadi ajang untuk memberikan komitmen bersama dalam mendukung ikhtiar pelestarian bahasa daerah di Sumatera Utara.

"Generasi muda, khususnya anak-anak, ini perlu mendapat pemajanan bahasa daerah secara lebih kuat, mengingat tantangan globalisasi yang terus meningkat. Untuk itu, perlu kondisi dan situasi yang menarik, penuh kreativitas, dan fungsi baru bahasa daerah tersebut hadir. Dengan demikian, anak-anak akan tumbuh sehat dan senang dalam menggunakan bahasa daerah dan turut mendukung upaya yang telah digariskan oleh pemerintah daerah setempat," Pungkasnya.

(cr10/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved