Tolak PT DPM

Tambang DPM di Dairi Ditolak, Warga Kecewa Pemkab Terbitkan Surat Kelayakan dan Curiga Isi Kontrak

Warga Dairi yang sudah mengajukan permohonan mengetahui isi kontrak PT DPM dengan Kementerian ESDM belum mendapatkan kejelasan

TRIBUN MEDAN / ALVI
Sherly Siahaan, Warga Dairi yang melaporkan Kementrian ESDM yang tidak menyerahkan dokumen Kontrak Karya PT DPM. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Masyarakat Dairi masih menanti hasil sidang putusan oleh PTUN Jakarta tentang kontrak karya PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang hingga kini belum diterima.

Masyarakat Dairi pun bertanya-tanya apa isi dari kontrak tersebut. Terlebih, warga curiga Kementrian ESDM sampai saat ini belum memberikan kepada masyarakat.

Pertanyaan tentang PT DPM juga telah disuarakan oleh Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YPDK).

Mereka menggelar aksi dan menolak tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati Dairi yang berada di Jalan Sisingamaraja Kecamatan Sidikalang, Kamis (30/6/2022).

Massa aksi meminta kepada DPRD Dairi untuk ikut menyuarakan kepada pimpinan pusat tentang perjuangan masyarakat tentang kontrak karya DPM yang saat ini sedang dalam masa persidangan di PTUN Jakarta.

"Kita ingin menyuarakan bahwa, ini loh masyarakat yang menolak PT DPM  sudah jelas - jelas kita lihat bahwa mereka sedang berjuang. Seharusnya DPRD bisa ikut menyuarakan, bahkan kepada pemerintah pusat terkait keterbukaan informasi publik, tentang kontrak karya itu," ujar Monica Siregar.

Massa aksi yang terdiri dari masyarakat yang berlokasi di  berbagai kecamatan terdampak turut membawa spanduk yang menolak kehadiran DPM.

Selanjutnya, massa aksi kemudian melanjutkan perjalanan ke Kantor Bupati Dairi untuk kembali berunjuk rasa.

Massa aksi menyampaikan aspirasinya tentang keluhan atas kehadiran PT DPM yang saat ini sudah merusak lingkungan.

Akan tetapi, tujuan dari massa aksi yang ingin bertemu langsung dengan Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu tidak membuahkan hasil.

Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu tidak berada di tempat.

"Kami sangat kecewa juga ya. Karena dari Pemerintah Kabupaten sendiri mengeluarkan surat Kelayakan Lingkungan Hidup. Nah seandainya surat itu memang dikeluarkan, seharusnya apa yang menjadi informasi penambangan itu seharusnya dibuka. Jangan di tutup tutupi," sebutnya.

Dirinya menduga, pemerintah Kabupaten Dairi sudah bersekongkol dengan PT DPM dan mendukung untuk terus beroperasi.

"Ini sepertinya ada persekongkolan antara negara dengan DPM. Kami itu melihat dengan sangat jelas kalau sangat mendukung investor," tutupnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved