Tolak PT DPM
Tambang DPM di Dairi Ditolak, Warga Kecewa Pemkab Terbitkan Surat Kelayakan dan Curiga Isi Kontrak
Warga Dairi yang sudah mengajukan permohonan mengetahui isi kontrak PT DPM dengan Kementerian ESDM belum mendapatkan kejelasan
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Tommy Simatupang
Diketahui, saat ini masyarakat Dairi yang menolak DPM mengajukan permohonan informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat (KIP).
Pada tanggal 20 Januari 2022, KIP mengabulkan permohonan warga Dairi. Namun, 14 hari setelah putusan, Kementrian ESDM belum memberikan dokumen tersebut, dan mengajukan banding ke PTUN Jakarta.
Saat ini, masyarakat Dairi masih akan menanti hasil putusan sidang PTUN yang dijadwalkan pada tanggal 5 Juli 2022.
Isi dari Kontrak dengan PT DPM
Anggota Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Monica Siregar mengatakan isi dari kontrak tersebut menyangkut kegiatan PT DPM yang beroperasi di kawasan permukiman warga.
"Isinya terkait royalti yang dibayarkan ke pemerintah daerah, maupun kepada pusat. Lalu tentang penampungan kerja. Berapa orang daerah yang bekerja di tambang tersebut, kemudian pemasaran dari produk - produknya, kemana dipasarkan," ujarnya kepada Tribun Medan, Kamis (30/6/2022).
Menurutnya, informasi tersebut tidak bersifat rahasia dan harus diketahui oleh masyarakat.
"Itu bukan merupakan hal yang rahasia. Karena pernah dijelaskan bahwa yang rahasia itu adalah menyangkut kekayaan alam Indonesia," sebutnya.
Apalagi, akibat adanya tambang DPM tersebut berdampak kepada masyarakat sekitar, sehingga informasi tersebut harus dibuka kepada masysrakat.
"Ketika pemerintah bekerjasama dengan perusahaan dan masyarakat terdampak, sehingga masyarakat harus tahu. Apa isi kontraknya, bagaimana informasinya kita harus tahu," terangnya.
Sementara itu, warga Dairi yang menuntut kontrak kerja ke Komisi Informasi Publik (KIP), Sherly Siahaan mengatakan masyarakat Dairi wajib mengetahui kontrak karya tersebut.
"Kami meminta keterbukaan informasi dari pemerintah, atas kehadiran tambang kami di Desa Longkotan Kecamatan Silima Pungga - Pungga. Mereka hadir menambang, dan Kementrian ESDM mengeluarkan hasil izin operasi produksi, dan kami sebagai warga perlu mengetahui apa yang mereka lakukan," ujar Sherly.
Ia menuturkan, pihak Kementrian ESDM tidak pernah memberikan dokumen tersebut, hingga warga Dairi melaporkan ke KIP.
"KIP pusat menyatakan bahwa keterbukaan informasi agar hak warga Dairi diberikan bahwa kontrak karya itu hak publik dan kami perlu tahu," sebutnya.
Akan tetapi, pihak Kementerian ESDM bukan memberikan dokumen tersebut, bahkan mengajukan banding ke PTUN Jakarta.
Hingga kini warga Dairi masih menunggu hasil putusan banding yang dilayangkan Kementrian ESDM ke PTUN Jakarta.
"Kami bertanya - tanya ada apa dengan Kementrian ESDM. Kenapa tidak berpihak kepada rakyat. Malah mereka mengajukan banding ke PTUN," tutupnya.
(cr7/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Warga-Dairi-yang-melaporkan-Kementrian-ESDM-yang-tidak-menyerahkan-dokumen.jpg)