Viral Medsos
Sabar Sitompul Selingkuh dengan Pembantunya, Santi Lumbantoruan Balas dengan Menikahi Pria Brondong
Update Fakta Baru Kasus Santi Rahmadani Lumbantoruan Kecantol Pria Brondong yang Dinafkahi Sabar Menanti Sitompul Sekitar Rp 65 Juta Per Bulan.
Lalu pada tahun 2009 Santi telah menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain yaitu saksi Iwan Setiadi sehingga hubungan mereka berdua tidak harmonis. Saat terdakwa menjalin hubungan Iwan, terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas kependudukan dan catatan sipil Bojong Gede atas nama Dhani. "Selanjutnya Iwan ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah," ujar jaksa.
Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan terdakwa statusnya Perawan. "Kemudian pada tanggal 7 Nopember 2015 terdakwa menikah dengan Iwandi KUA Bojong Gede Bogor dan terdakwa tidak merasa keberatan dengan status Perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut, padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinannya yang sudah ada berdasarkan Akta perkawinan Nomor ;1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 menjadi haloangan yang sah baginya akan kawin lagi," ucap jaksa.
Kemudian, terdakwa bersama Iwan mencatatkan Akta Nikah di KUA Bojong Gede Kab. Bogor sebagai bukti bahwa keduanya adalah pasangan suami istri. Kemudian keduanya lantas mengajukan pembuatan Kartu Keluarga Baru. Lalu, pada Januari 2022 saksi Sabar mendapatkan informasi bahwa terdakwa menikah dengan Iwan, tanpa sepengetahuan dan izin darinya.
"Selama terdakwa menikah dengan saksi korban selalu diberikan nafkah dikirim melalui rekening terdakwa dan juga secara tunai, sesuai dengan kebutuhan yang terdakwa minta atau yang terdakwa perlukan," ujar jaksa.
Perbuatan terdakwa bersama Iwan membyat Sabar merasa keberatan, dirugikan dan dipermalukan di depan keluarga.
Diaktakan jaksa bahwa setiap bulan Sabar juga mengalami kerugian kurang lebih Rp 65 juta, selanjutnya Sabar melaporkan perbuatan terdakwa dan Iwan ke Polda Sumut. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungak jaksa.
Kesaksian Ibunda si Pria Brondong dan Kronologi Kasus
Sebagaimana dalam pemberitaan Tribun-Medan.com sebelumnya, seorang pengusaha asal Medan, yang bernama Sabar Sitompul, merasa ditipu janda anak dua bernama Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward.
Di mana, niat hati ingin membangun rumah tangga yang utuh, Sabar Sitompul justru malah mengaku rugi puluhan hingga ratusan juta. Pasalnya, setelah menikahi janda anak dua itu, sang istri kawin lagi dengan pria berondong bernama Iwan Setiadi, warga Bogor, Jawa Barat.
Dalam persidangan sebelumnya yang digelar di PN Medan terungkap, bahwa Sabar Menanti Sitompul, yang merupakan seorang kontraktor ini mengaku tidak tahu bahwa Boru Lumbantoruan adalah janda anak dua. Mereka menikah tahun 2006. Sabar Menanti Sitompul disebut merupakan seorang duda, yang juga sudah punya anak.
Setelah menikah dengan Boru Lumbantoruan, biduk rumah tangganya mulai bermasalah, meski sempat memiliki satu anak dari si Boru Lumbantoruan.
Disebutkan dalam persidangan, bahwa Boru Lumbantoruan jarang pulang, padahal sudah dibiayai tiap bulan Rp 65 juta. Sang istri sering tidak pulang, padahal tiap bulan dibiayai Rp 65 juta.
"Dia bermain dengan laki-laki lain," kata Sabar Sitompul, Rabu (16/6/2022) lalu.

Menurut Sabar, setelah dirinya tahu bahwa sang istri mulai 'main gila' dengan laki-laki lain, pengusaha asal Medan ini berusaha menasihati sang istri. Namun, sang istri sering marah-marah, bahkan disebut berusaha melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Sabar Menanti Sitompul.
"Tahun 2015 dia menikah dengan Iwan di Bojong Gede, dia menjadi mualaf. Kadang berminggu-minggu enggak pulang ke rumah. Kalau dinasihati, dia marah-marah," kata Sabar.
Pada Januari 2022, Boru Lumbantoruan disebut sempat berusaha ingin menganiaya Sabar. "Dia sudah berani meganiaya saya dengan melempari barang-barang ke saya, saya anggap dia mau mematikan saya," ucapnya.