Viral Medsos

Sabar Sitompul Selingkuh dengan Pembantunya, Santi Lumbantoruan Balas dengan Menikahi Pria Brondong

Update Fakta Baru Kasus Santi Rahmadani Lumbantoruan Kecantol Pria Brondong yang Dinafkahi Sabar Menanti Sitompul Sekitar Rp 65 Juta Per Bulan.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Sidang dugaan pemalsuan identitas dengan terdakawa Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward dan Iwan Setiadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/6/2022). 

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim PN Medan menunda sidang pekan depan.

Sabar Menanti Sitompul dan Santi Rahmadani Lumbantoruan
Sabar Menanti Sitompul dan Santi Rahmadani Lumbantoruan (TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN)

------Rangkuman Kronologi Kasus-------

  • 1. Santi Rahmadani Lumbantoruan menikah dengan Sabar Menanti Sitompul pada 11 April 2006.
  • 2. Santi Rahmadani Lumbantoruan mengaku sebagai gadis.
  • 3. Sementara Sabar Sitompul seorang duda dengan 2 orang anak.
  • 4. Setelah menikah, Santi dan Sabar dikaruniai satu anak laki-laki.
  • 5. Pasangan ini tinggal bersama di salah satu Perumahan Pondok Surya Helvetia, Medan.
  • 6. Setelah memiliki anak, Sabar Sitompul baru mengetahui kalau Santi telah memiliki dua orang anak.
  • 7. Sabar Sitompul kaget setelah mengetahui kalau Santi yang dinikahinya selama ini ialah seorang janda anak dua.
  • 8. Bak nasi sudah jadi bubur, Sabar Sitompul tetap menjaga utuh rumah tangganya dan membiayai kebutuhan anak dan istrinya.
  • 9. Waktu terus berjalan, Sabar Sitompul sebagai pengusaha, sesekali keluar kota. Di saat itulah tepatnya pada tahun 2009 sang istri telah menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain bernama Iwan Setiadi.
  • 10. Santi mulai berubah, hubungan sudah tidak harmonis. Pertengkaran demi pertengkaran terus berlanjut. Tapi sebagai suami, Sabar Sitompul tetap bertanggungjawab membiayai Santi, kira-kira sekitar Rp 65 juta per bulan.
  • 11. Selidik punya selidik, tepatnya pada Januari 2022, Sabar Sitompul mendapatkan informasi  bahwa sang istri, Santi, telah menikah dengan seorang pria brondong bernama Iwan Setiadi. Hal itu pun mengejutkannya.
  • 12. Ternyata uang yang dikirim Sabar Sitompul selama ini digunakan untuk kebutuhan Santi dan pria brondongnya.
  • 13. Sabar Sitompul tetap sabar demi keutuhan rumah tangganya karena sudah punya anak satu dari pernikahnnya ini. Ia pun berusaha menasihati sang istri. Namun, sang istri malah marah-marah. Bahkan mencoba melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Sabar Sitompul. 
  • 14. Bahkan, Santi kadang berminggu-minggu tidak pulang ke rumah. Karena tak tahan terus dengan sikap arogan istrinya (Santi), Sabar Sitompul pun pergi ke Bogor untuk mencari data-data pernikahan istrinya.
  • 15. Dari data yang didapatkan Sabar Sitompul, Santi telah menikah dengan Iwan Setiadi pada tahun 2015 di Bojong Gede dan menjadi mualaf.
  • 16. Santi mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Dukcapil Bojong Gede atas nama Dhani.
  • 17. Iwan Setiadi urus Surat Rekomendasi Nikah di Kantor KUA Kecamatan Rambutan.
  • 18. KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan Santi Rahmadani Lumbantoruan status gadis. 
  • 19. Pada tanggal 7 Nopember 2015, Santi dan Iwan menikah di KUA Bojong Gede Bogor .
  • 20. Akta perkawinan Santi dan Iwan dengan Nomor ;1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012.
Kasus persidangan Santi Rahmadani Boru Lumbantoruan dengan Sabar Menanti Sitompul serta Iwan Setiadi di PN Negeri Medan.
Kasus persidangan Santi Rahmadani Boru Lumbantoruan dengan Sabar Menanti Sitompul serta Iwan Setiadi di PN Negeri Medan. (TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN)

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya menuturkan, bahwa antara terdakwa Santi dengan saksi korban Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan 2 orang anak)  terikat hubungan perkawinan sejak 11 April 2006 dan memiliki 1 orang anak laki-laki, dan tinggal bersama dengannya  di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya Helvetia.

Belakangan Sabar mengetahui kalau Santi telah memiliki dua orang anak sebelum menikah. Lalu pada tahun 2009 Santi telah menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain yaitu saksi Iwan Setiadi sehingga hubungan mereka berdua tidak harmonis.

Saat terdakwa menjalin hubungan dengan Iwan, terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas kependudukan dan catatan sipil Bojong Gede atas nama Dhani. "Selanjutnya Iwan ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah," ujar jaksa.

Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan terdakwa statusnya gadis. 

"Kemudian pada tanggal 7 Nopember 2015 terdakwa menikah dengan Iwandi KUA Bojong Gede Bogor dan terdakwa tidak merasa keberatan dengan status Perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut, padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinannya yang sudah ada berdasarkan Akta perkawinan Nomor ;1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian, terdakwa bersama Iwan mencatatkan Akta Nikah di KUA Bojong Gede Bogor sebagai bukti bahwa keduanya adalah pasangan suami istri. Lalu, keduanya lantas mengajukan pembuatan Kartu Keluarga Baru.

Selanjutnya, pada Januari 2022 saksi Sabar mendapatkan informasi  bahwa terdakwa menikah dengan Iwan,  tanpa sepengetahuan dan izin darinya.

"Selama terdakwa menikah dengan saksi korban selalu diberikan nafkah dikirim melalui rekening terdakwa dan juga secara tunai, sesuai dengan kebutuhan yang terdakwa minta atau yang terdakwa perlukan," ujar jaksa.

Perbuatan terdakwa bersama Iwan membuat Sabar merasa keberatan, dirugikan dan dipermalukan  di depan keluarga. Diaktakan jaksa bahwa setiap bulan Sabar juga mengalami kerugian kurang lebih Rp 65 juta.

Selanjutnya Sabar melaporkan perbuatan terdakwa dan  Iwan ke Polda Sumut. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas jaksa. 

Dalam kasus ini, Boru Lumbantoruan dijerat pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua primair Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian, subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan terdakwa Iwan Setiadi dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau subsidair pertama, Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved