Pemkab Langkat

Plt Bupati Langkat Ondim Berikan Jawaban Terhadap Pandangan Delapan Fraksi DPRD Menyoal Kinerja

Pandangan umum terkait dua usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemkab Langkat Langkat. 

Editor: Satia
Dok. Pemkab Langkat
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin memberikan jawaban terhadap padangan umum delapan Fraksi DPRD Kabupaten Langkat, Jumat (1/7/2022).  

Hasilnya Pemkab Langkat berhasil meraih indeks penyelenggaraan pelayanan publik dari Kementerian PAN RB dengan nilai 80,23.

Pencapaiannya melalui instansi Dinas PMP2TSP dan Dinas Dukcapil Kabupaten Langkat.

Terkait masih banyak eselon II dari jajaran perangkat daerah yang masih dijabat pelaksana tugas. 

Afandin menjelaskan akan menjadi perhatiannya.

Ke depan pihaknya segera mengisi jabatan yang kosong dengan pejabat definitif dengan mempedomani mekanisme perundang-undangan yang berlaku. 

Sedangkan terkait kesejahteraan dan kejelasan masa depan guru honorer di daerah terpencil.

Afandin sepakat bahwa guru honorer khususnya di daerah terpencil perlu ditingkatkan kesejahteraannya.

Karena telah berdedikasi mendidik anak bangsa daerah terpencil. 

"Kita berharap ada regulasi pusat yang berpihak pada kejelasan status dan peningkatan kesejahteraan terhadap guru honorer," sebutnya. 

Selajutnya Afandin memberikan tanggapan dan jawaban atas pandangan peran Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 8 tahun 2018,tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.

Perubahan Perda pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun lebih difokuskan pada tata kelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan perizinan yang sudah ditiadakan. 

Hal ini sebagaimana diamanahkan dalam peraturan pemerintah No.22 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan penyimpanan limbah B3 harus membuat rincian teknis. 

Yakni sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.6 tahun 2021, tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 berdasarkan kewenangannya. 

Bahwa limbah B3 skala nasional menjadi kewenangan nasional, pengumpulan limbah B3 skala kabupaten menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Kegiatan pengumpulan pengelolaan pemanfaatan dan penimbunan limbah B3 harus membuat persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved