Pemkab Langkat

Plt Bupati Langkat Ondim Berikan Jawaban Terhadap Pandangan Delapan Fraksi DPRD Menyoal Kinerja

Pandangan umum terkait dua usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemkab Langkat Langkat. 

Editor: Satia
Dok. Pemkab Langkat
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin memberikan jawaban terhadap padangan umum delapan Fraksi DPRD Kabupaten Langkat, Jumat (1/7/2022).  

Sedangkan untuk pendapatan asli daerah (PAD) dalam hal ini pajak dan retribusi Daerah, Afandin menerangkan bahwa pengaturannya diatur dalam Perda tersendiri sebagaimana diamanatkan dalam pasal 94 UU No.1 Tahun 2022. Tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dinyatakan bahwa terdapat seluruh pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Perda. Serta menjadi dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin SE. Dihadiri segenap wakil ketua dan anggota DPRD Langkat, unsur Forkopimda Langkat dan para pejabat dijajaran Pemkab Langkat, serta undangan lainnya.

*

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved