Soal Persetujuan Bangunan Gedung
Pengurusan Administrasi Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Siantar Bikin Bingung Masyarakat
Aturan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung bikin masyarakat bingung. Alhasil, Pemko Siantar akan menggodok ulang aturan ini
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Dinas PUPR Kota Siantar tengah menggodok layanan pengurusan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbasis digital dalam waktu dekat.
Hal ini dilakukan lantaran banyak masyarakat Kota Siantar, kesulitan saat hendak mendirikan bangunan.
Kabid Cipta Karya dan Penataaan Ruang pada Dinas PUPR Siantar, Musa Silalahi yang dihubungi melalui telepon, Minggu (3/7/2022) mengaku kesulitan pengurusan PBG sebagai pengganti IMB juga dialami oleh masyarakat daerah lainnya di Indonesia.
Baca juga: Mendagri Tolak Permohonan Pergantian Pejabat Usulan Plt Wali Kota Siantar
“Memang dengan undang-undang sekarang, banyak persyaratan yang bertambah, termasuk mendirikan bangunan harus pakai jasa konsultan. IMB dan PBG ini berbeda. Kalau PBG ini fokus pada fungsi, dan memikirkan jangka panjang,” kata Musa.
Pria yang tengah mengikuti Diklat Pim III ini menyampaikan, kewajiban masyarakat untuk mengurus PBG ini menjadi masalah nasional, di mana masyarakat minim pengetahuan tentang kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk mendirikan bangunannya, baik bangunan tempat tinggal maupun usaha.
“Kalau di media-media di Indonesia kasus ini banyak. Banyak yang menjadi kesulitan bagi masyarakat untuk mengurus PBG. Apalagi sosialisasi dari pemerintah pusat masih minim,” sebut Musa.
Baca juga: Status Susanti Dewayani Menggantung, SK Defenitif Wali Kota Siantar tak Ada Kabar
Pemerintah Kota Pematangsiantar, atas usulan Musa, akan membangun layanan pengurusan PBG berbasis digital melalui situs resmi pemerintah www.pematangsiantar.go.id . Situs ini nantinya akan meringkas birokrasi layanan pemerintah dengan masyarakat dalam kepengurusan PBG.
Rencananya, layanan bernama Siantar Bang (Sistem Informasi Analisa Tata Ruang) Bangunan ini akan nyantol di situs resmi pemerintah Kota Pematangsiantar tersebut.
Baca juga: Pulangkan Uang Wali Kota Siantar, Sanggar Sihoda Dapat Bantuan Stafsus Menkumham
“Kita bekerjasama dengan Dinas Kominfo Siantar, dan mudah-mudahan hasil kerjasama ini bisa memasukkan layanan Siantar Bang ke situs resmi Pemko Siantar. Ini menjadi asistensi Dinas PUPR untuk masyarakat yang ingin mengurus PBG,” kata Musa.
Di dalam layanan tersebut, nantinya para pemohon akan mengetahui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sebagai tahapan dalam memperoleh PBG.
Masyarakat akan diarahkan untuk melengkapi dokumen persyaratan tanpa bertemu dengan pihak Dinas PUPD Pematangsiantar.
Menurut Musa, dengan adanya sistem berbasis digital ini, akan meminimalisir tatap muka.
Semua kebutuhan masyarakat bisa diakses melalui telepon sembari tetap beraktivitas seperti biasa tanpa harus bolak-balik ke dinas-dinas maupun konsultan.
Baca juga: Adu Kambing, Anak di Bawah Umur dan Seorang Remaja Sama-sama Tewas di Kota Siantar
“Aplikasi ini akan meringkas birokrasi antara masyarakat dengan pemerintah. Mudah-mudahan seminggu paling lama selesai, bergantung dengan jumlah pemohon dan kesulitan, karena kita juga akan ke lapangan untuk mengecek langsung bangunan masyarakat,” katanya.
“Apakah itu bangunan usaha, tempat tinggal, atau campuran. dia bisa (wajib) membangun kemudian mengurus persetujuan atau PBG,” tutup Musa.(alj/tribun-medan.com)
