Aturan BPJS PIB
Aturan Peserta BPJS Kesehatan PBI di Deliserdang, Ada 9 Kriteria, Iuran Bakal Ditanggung Pemerintah
Pemkab Deliserdang mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI).
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Pemkab Deliserdang mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI).
PBI ini adalah kriteria peserta dari BPJS Kesehatan yang untuk iurannya dibayarkan oleh Pemerintah setiap bulannya.
Ada 9 kriteria yang sudah ditetapkan dan dibuat dalam bentuk lampiran surat Bupati Deliserdang per 30 Juni 2022.
Beragam hal dihubungkan dalam lampiran surat Bupati itu mulai dari persoalan hubungan saudara dengan seseorang, jenis kendaraan yang dimiliki, kondisi rumah atau tanah hingga peralatan elektronik yang ada di rumah.
Selain itu, masalah aset yang dimiliki seperti perhiasan atau tanah.
Diharapkan Pemerintah Desa/Kelurahan paham dalam memberikan rekomendasi ke Dinas Sosial.
"Jadi ada sembilan kriterianya sekarang ini. Yang sembilan kriteria ini untuk penerima BPJS Gratis bukan kriteria fakir miskin. Ini kriterianya lebih longgar (dari pada kriteria warga miskin yang ditetapkan Kementerian Sosial),"kata Kadis Sosial Kabupaten Deliserdang Rudi Akmal Tambunan, Senin (4/7/2022).
Informasi yang dihimpun dari lampiran surat Bupati nomor 460/2205 untuk yang pertama kriterianya ditegaskan jumlah anggota keluarga dalam Kartu Keluarga sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kedua tidak memiliki anggota keluarga yang memiliki pekerjaan sebagai: Pensiunan PNS/ TNI/ Polri, PNS, TNI, POLRI, Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Anggota DPR-RI, Anggota DPD, Anggota BPK, Presiden, Wakil Presiden, Anggota MK, Anggota Kabinet/ Kementerian, Duta Besar, Kepala Daerah, Anggota DPRD, Kepala Desa, Perangkat Desa, Dosen dan Perusahaan yang sudah listing di bursa.
Ketiga tidak memiliki kendaraan roda empat atau lebih, kecuali berupa angkutan umum yang jumlahnya tidak lebih dari satu dan dapat memiliki tambahan kendaraan bermotor berupa paling banyak satu unit kendaraan roda 2 dua jenis sepeda motor 4 tak dengan kapasitas silinder maksimal 110 cc berumur di atas 5 tahun.
Keempat bagi yang memiliki kendaraan bermotor atau setara roda dua, hanya diperbolehkan memiliki satu unit dengan kapasitas silinder maksimal 150 cc dan 1 (satu) unit tambahan dengan kapasitas silinder maksimal 110 cc, berusia paling sedikit lima tahun atau berupa becak.
Kelima tidak memiliki rumah lebih dari satu unit.
Keenam tidak memiliki sambungan listrik ke rumah yang berdaya lebih besar dari 900 watt untuk rumah pribadi atau 1.300 watt untuk rumah sewa atau menumpang.
Ketujuh tidak memiliki peralatan elektronik selain tv, laptop, kulkas sedang satu pintu, rice cooker, setrika, kipas angin, radio tape, HP, pompa air daya dibawah 200 watt dan barang elektronik lain berharga diatas Rp 1 juta.
Kedelapan tidak memiliki tanah tanah kosong yang dapat dimanfaatkan/sawah/kebun/ladang yang berukuran lebih luas dari 2.500 m2 kecuali tidak ada anggota keluarga yang berusia produktif atau sehat jasmani.