Aturan BPJS PIB
Aturan Peserta BPJS Kesehatan PBI di Deliserdang, Ada 9 Kriteria, Iuran Bakal Ditanggung Pemerintah
Pemkab Deliserdang mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI).
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Tommy Simatupang
Kesembilan tidak memiliki perhiasan dengan nilai diatas Rp 5 juta.
Adanya kriteria baru untuk persyaratan pengurusan yang dikeluarkan Pemkab ini adalah bentuk terobosan yang dilakukan Pemkab. Hal ini agar semua warga miskin atau yang kurang mampu bisa seluruhnya tercover untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI. Terkait hal ini Rudi Akmal Tambunan meminta agar Pemerintah Desa/Kelurahan dapat melakukan verifikasi sesuai kriteria yang ada.
"Jadi selama setahun ini kami lihat siapa yang mengajukan baru kami pelajari. Ini bukan diperketat tapi diperlonggar. Intinya kita buat seperti ini supaya orang kaya itu tidak masuk. Pemerintah Desa sudah bisa melayani masyarakat yang mengajukan permohonan kalau nanti ada yang nggak masuk atau tidak tercover BPJS PBI salah orang itulah,"kata Rudi.
(dra/tribun-medan.com)