Idul Adha 1443 Hijriyah
Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, UAS Jelaskan Pandangan 4 Mazhab
Apakah sah diterima pahala berkurban atas nama almarhum atau almarhumah yang sudah meninggal
Sedangkan, menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, boleh menyembelih kurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Sama seperti kurban untuk orang yang masih hidup, dagingnya disedekahkan dan boleh dimakan oleh orang yang melaksanakan kurban.
"Sedangkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia," terang UAS dalam tulisannya.
Baca juga: Ini Dia Aksi Pria Petentengan yang Ledakkan Senjata Saat Pelantikan Kepala Desa Cinta Damai
"Akan tetapi, menurut mazhab Hanafi, haram hukumnya bagi pelaksana kurban memakan daging kurban yang ia lakukan untuk orang yang telah meninggal berdasarkan perintah dari orang tersebut," katanya.
Penjelasan UAS terkait kurban untuk orang yang sudah meninggal berawal dari sebuah pertanyaan yang dilempar dari salah seorang jamah.
"Bagaimana hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal? Bukankah orang yang mati itu tak bisa beribadah?" tanya seorang jamaah pada UAS secara tertulis.
UAS mengatakan, bahwa orang yang sudah meninggal memang tak lagi bisa melakukan ibadah. Namun, ibadah orang yang masih hidup yang ditujukan pada mereka yang telah meninggal dunia tetap akan sampai.
"Jika tak sampai ibadahnya tak ada shalat jenazah," terang UAS.
"Jadi tidak ada itu ibadah orang hidup untuk yang mati putus. Sedekah yang diberikan oleh mereka yang hidup atas nama orang yang telah meninggal saja tetap sampai.
UAS pun memberikan dalil yang berkaitan dengan soal tersebut.
"Mana dalilnya? 'Ya Rasulullah, ibuku sudah mati. Kalau aku bersedekah sampai tak sedekah ini untuk ibuku? Kata Nabi sampai," papar UAS.
"Apa sedekah yang paling afdhal? kasih air minum," sambungnya.
Mana lebih utama kurban untuk orang hidup atau yang sudah meninggal?
Buya Yahya dalam sebuah video penjelasannya yang diunggah di Instagram @buyayahya_albahjah mengatakan, lebih diutamakan untuk orang yang masih hidup, kecuali ada kelebihan.
Misalnya keluarganya tujuh, sudah ada satu sapi, nambah dua kambing untuk mbah dan neneknya yang sudah meninggal," jelas Buya Yahya.
Soal kurban bagi orang yang sudah meninggal, kata Buya Yahya, memang ada ikhtilaf di dalamnya.