Idul Adha 1443 Hijriyah

Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, UAS Jelaskan Pandangan 4 Mazhab

Apakah sah diterima pahala berkurban atas nama almarhum atau almarhumah yang sudah meninggal

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Ustaz Abdul Somad Ceramah 

TRIBUN-MEDAN.com - Bagaimana fiqih atau hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal? 

Apakah sah diterima pahala berkurban atas nama almarhum atau almarhumah yang sudah meninggal dunia? 

Baca juga: Hukum Menjual Daging dan Kulit Hewan Kurban, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Hukum kurban tersebut kerap menjadi pertanyaan kalangan masyarakat. Terutama, ketika menjelang Hari Raya Idul Adha, atau bulan Dzulhijjah.

Ternyata, ada penjelasan beberapa mazhab menyikapi hukum berkurban untuk keluarga yang telah meninggal dunia. 

Berikut dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya tentang hukum ini. Ini untuk menjawab waktu kurban yang berdasarkan sidang Isbat pada Sabtu (10/7/2021) lalu. 

Telah ditetapkan awal bulan Dzulhijjah 1442 H atau 1 Dzulhijjah 1442 H jatuh pada Minggu 11 Juli 2021.Sehingga 10 Dzulhijjah 1442 H atau Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada Selasa 20 Juli 2021.

Baca juga: Adab Nabi Muhammad Ketika Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha, Tidak Sembarang Potong Leher

Besarnya keutamaan dan pahala kurban membuat banyak umat muslim berlomba-lomba untuk menunaikan ibadah sunnah pada setiap lebaran Idul Adha.

Tak sedikit masyarakat beranggapan ingin melakukan ibadah kurban sebagai doa amalan jariyah untuk keluarga yang telah meninggal dunia. Di antara amal jariyah dimaksud ilmu yang bermanfaat yang mengalir, sedekah harta jariyah dan doa dari anak sholeh.

Soal hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal pernah dibahas oleh ulama nasional, Ustadz Abdul Somad atau UAS. Beliau menyampaikan lewat lisan ceramahnya, secara tertulis di laman blog UAS, di kanal-kanal YouTube

Seperti ditulis UAS di halamannya somadmorocco.blogspot.com, ada ikhtilaf ulama mengenai hukum menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Dia menjelaskan secara rinci sesuai mazhab-mazhab yang diyakini 

Katanya, menurut mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya.
Begitu juga bagi orang yang sudah meninggal dunia, tidak boleh berkurban untuknya jika mereka tidak meninggalkan wasiat mengerjakan. 

Baca juga: Sempat Curhat di Medsos, Istri Polisi di Taput Melapor Jadi Korban KDRT, Ini Penjelasan Kapolres

"Sebaliknya, jika mereka sudah memberikan wasiat sebelum meninggal dunia, maka boleh menyembelih kurban untuknya. Dengan wasiatnya itu maka pahala kurban tersebut menjadi miliknya dan seluruh daging kurban tersebut mesti diserahkan kepada fakir miskin," katanya 

"Orang yang menyembelihnya dan orang yang mampu tidak boleh memakannya, karena orang yang telah meninggal tersebut tidak memberi izin untuk itu," tulis UAS seperti dikutip dalam sebuah artikelnya di laman somadmorocco.blogspot.com.

Sementara, dalam mazhab Maliki, lanjut UAS, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika ia tidak menyebutkannya atau berwasiat meninggal dunia.

"Tapi jika orang tersebut sempat menyatakannya dan bukan nazar, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melaksanakan kurban untuknya" 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved