Idul Adha 1443 Hijriyah
Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, UAS Jelaskan Pandangan 4 Mazhab
Apakah sah diterima pahala berkurban atas nama almarhum atau almarhumah yang sudah meninggal
Editor:
Dedy Kurniawan
Menurut mazhab syafi'i boleh kurban atas orang yang sudah meninggal jika diwasiatkan.
"Jika orang yang sudah meninggal itu berwasiat, maka kita kurbankan. Kalau ada masih yang hidup, dahulukan yang hidup," ujar Buya Yahya.
Sebab, tambahnya, hukum sunnah berkurban dikukuhkan bagi orang yang masih hidup.
Sementara bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak sudah selesai segala urusannya di dunia.
"Tidak ada istilah orang tua saya meninggal sebelum berkurban, makanya dikatakan kalau memang dia berwasiat, maka berkurban. Kalau tidak juga mengatakan tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)