Breaking News

Idul Adha 1443 Hijriyah

Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, UAS Jelaskan Pandangan 4 Mazhab

Apakah sah diterima pahala berkurban atas nama almarhum atau almarhumah yang sudah meninggal

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Ustaz Abdul Somad Ceramah 

Menurut mazhab syafi'i boleh kurban atas orang yang sudah meninggal jika diwasiatkan.

"Jika orang yang sudah meninggal itu berwasiat, maka kita kurbankan. Kalau ada masih yang hidup, dahulukan yang hidup," ujar Buya Yahya.

Sebab, tambahnya, hukum sunnah berkurban dikukuhkan bagi orang yang masih hidup.
Sementara bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak sudah selesai segala urusannya di dunia.

"Tidak ada istilah orang tua saya meninggal sebelum berkurban, makanya dikatakan kalau memang dia berwasiat, maka berkurban. Kalau tidak juga mengatakan tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved