Berita Nasional
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 28 Hari, Vaksinasi Covid-19 Berpeluang Bakal Jadi Program Rutin
Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali berlaku selama 28 hari, yakni mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali berlaku selama 28 hari, yakni mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.
"Khusus PPKM luar Jawa-Bali akan diperpanjang 5 Juli sampai 1 Agustus 2022," kata Airlangga Hartarto, di Istana Kepresidenan pada Senin (4/7/2022).
Baca juga: Jokowi Minta Patuhi Prokes, Puncak Covid-19 Diprediksi Bulan Ini, Booster Jadi Syarat Naik Pesawat
Airlangga pun mengungkapkan, bahwa sebanyak 385 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1.
"Terdiri dari 385 kabupaten/kota di level 1," ungkapnya.
Selain itu, ada satu kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 2.
"Di level 2 yaitu, Kabupaten Sorong di Papua Barat," lanjut Airlangga.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan bahwa perpanjangan PPKM tersebut juga berlaku di Jawa- Bali.
"Iya sama," katanya.
Dilansir dari Tribunnews.com, bahwa data Satgas Covid-19 menunjukkan pada Senin (4/7/2022) terdapat tambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 1.434 kasus.
Jumlah tersebut menurun dibanding satu hari sebelumnya atau Minggu (3/7/2022) yang sebanyak 1.614 kasus.
Sementara itu, jumlah orang yang berhasil sembuh dari Covid-19 bertambah sebanyak 1.868 orang dan totalnya menjadi 5.922.117 orang.
Kemudian jumlah orang meninggal dunia akibat Covid-19 meningkat sebanyak 9 orang.
Berpeluang Jadi Program Rutin
Pandemi Virus Corona yang belum berakhir hingga kini, membuat program vaksinasi Covid-19 berpeluang menjadi vaksinasi rutin seperti vaksin meningitis atau lainnya.
