Berita Nasional

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 28 Hari, Vaksinasi Covid-19 Berpeluang Bakal Jadi Program Rutin

Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali berlaku selama 28 hari, yakni mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.

Tribun Medan/HO
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali berlaku selama 28 hari, yakni mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.

"Khusus PPKM luar Jawa-Bali akan diperpanjang 5 Juli sampai 1 Agustus 2022," kata Airlangga Hartarto, di Istana Kepresidenan pada Senin (4/7/2022).

Baca juga: Jokowi Minta Patuhi Prokes, Puncak Covid-19 Diprediksi Bulan Ini, Booster Jadi Syarat Naik Pesawat

Airlangga pun mengungkapkan, bahwa sebanyak 385 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1.

"Terdiri dari 385 kabupaten/kota di level 1," ungkapnya.

Selain itu, ada satu kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 2.

"Di level 2 yaitu, Kabupaten Sorong di Papua Barat," lanjut Airlangga.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan bahwa perpanjangan PPKM tersebut juga berlaku di Jawa- Bali.

"Iya sama," katanya.

Dilansir dari Tribunnews.com, bahwa data Satgas Covid-19 menunjukkan pada Senin (4/7/2022) terdapat tambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 1.434 kasus.

Jumlah tersebut menurun dibanding satu hari sebelumnya atau Minggu (3/7/2022) yang sebanyak 1.614 kasus.

Sementara itu, jumlah orang yang berhasil sembuh dari Covid-19 bertambah sebanyak 1.868 orang dan totalnya menjadi 5.922.117 orang.

Kemudian jumlah orang meninggal dunia akibat Covid-19 meningkat sebanyak 9 orang.

Berpeluang Jadi Program Rutin

Pandemi Virus Corona yang belum berakhir hingga kini, membuat program vaksinasi Covid-19 berpeluang menjadi vaksinasi rutin seperti vaksin meningitis atau lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved