Berita Nasional
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 28 Hari, Vaksinasi Covid-19 Berpeluang Bakal Jadi Program Rutin
Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali berlaku selama 28 hari, yakni mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi mengatakan, vaksinasi menjadi upaya perlindungan dari penyakit-penyakit yang disebabkan oleh virus.
Baca juga: KASUS Covid-19 di Sumut Melandai, Pemprov Targetkan Capaian Vaksinasi Booster Meningkat
"Apakah vaksin bisa rutin? maka pada saat potensi masih ada kemudian kasus masih ada, maka salah satu perlindungan adalah protokol kesehatan dan vaksin," ujar Adib saat ditemui di Hotel Pullman Jakarta, Senin (4/7/2022).
Adib menambahkan, penelitian terkait berapa lama vaksin akan bertahan melindungi tubuh dari virus Covid-19 juga terus dilakukan.
Sehingga, apakah nanti juga diperlukan booster lagi juga masih melihat perkembangan pandemi ke depan.
"Bahwa pembentukan antibodi kemudian perlu booster atau tidak itu akan menjadi dasar karena kita belum tahu apakah pandemi selesai atau masih berlanjut," jelasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022, Ini Sebaran Kasus Covid-19 per 4 Juli
