Kasus Penipuan
ANGGOTA DPRD Taput Tipu Masyarakat Hampir Rp 1 Miliar Modus Proyek Fiktif, Terancam 4 Tahun Penjara
Anggota DPRD Taput, Luciana Siregar menipu warga hingga hampir Rp 1 miliar dengan modus proyek fiktif
ANGGOTA DPRD Taput Tipu Masyarakat Hampir Rp 1 Miliar Modus Proyek Fiktif, Terancam 4 Tahun Penjara
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Anggota DPRD Taput (Tapanuli Utara), Luciana Siregar didakwa menipu seorang kontraktor hampir Rp 1 miliar.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi Shafrina, Luciana Siregar menipu korbannya bernama Limaret Parsaoran Sirait.
Akibat penipuan modus proyek fiktif yang dilakukan Anggota DPRD Taput ini, korbannya merugi hingga Rp 972.500.000.
"Mereka sampaikan itu proyek rumah khusus bagi para korban pengungsi Sinabung di Kecamatan Siosar, Kabupaten Karo,"
"Itu proyek pemerintah dari dana APBN. Mereka sebelumnya sudah ada membayar uang administrasi,"
"Mereka kelimpungan mencari dana dan butuh bantuan dana, informasinya Luciana ini pemborong," kata korban, ketika dihadirkan dalam persidangan, Rabu (6/7/2022).
Saksi korban lantas setuju menyuntikkan dana kepada Luciana, dana tersebut diberikan beberapa kali baik secara langsung maupun transfer.
Namun, setelah menyuntikkan dana hampir Rp 1 miliar, proyek tersebut tak kunjung ada kabar.
Hingga saksi korban menanyakan kebenaran proyek tersebut ke PUPR.
"Sampai kita laporkan (perkara ini) tidak ada proyek itu. Saya datangi dan tanyakan ke PUPR dengan menemui orang-orang yang disebutkan terdakwa, orangnya ada memang tapi proyeknya tidak ada," cetus saksi.
Anehnya, kata Limaret saat dikonfirmasi kebenaran proyek tersebut ke terdakwa, Luciana malah marah-marah padanya.
"Dia marah-marah tetap ngotot bahkan sampai hari ini," ucap saksi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada bulan Mei Tahun 2019, saat terdakwa Luciana mendapat tawaran pekerjaan dari rekannya di kementerian PURP, terkait pekerjaan rumah khusus bagi para korban Pengungsi Sinabung di Kecamatan Siosar Kabupaten Karo sebanyak tiga paket.
Dimana untuk ketiga paket tersebut ada uang administrasi yang harus terdakwa bayar, yaitu sebesar Rp 150 juta, untuk setiap paket dan terdakwa sudah membayar dua paket. Namun, untuk kekurangannya terdakwa belum ada uang.