Viral Medsos

Briptu Frenky Friadi Manullang Akhirnya Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus KDRT Terhadap Istrinya

Adapun penetapan Briptu FFM sebagai tersangka sesuai dengan pengaduan istrinya, SS, dengan nomor: LP/B/201/VI/2022/SPKT/ Polres Tapanuli Utara

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: AbdiTumanggor
HO
BRIPTU FFM JADI TERSANGKA: PPenyidik Unit PPA Satreskrim Polres Taput telah menetapkan Briptu FFM ( 26) sebagai tersangka dugaan terjadinya tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas istrinya berinisial SS (28), Kamis (7/7/2022) malam. 

"Minggu lalu sebelum si istri (pelapor) buat LP di Polres. Sudah kita panggil dua kali," ujar Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung, Senin (4/7/2022).

"Karena tidak ada titik temu, si istri akhirnya buat LP. Jumat buat LP," sambungnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan pada kasus tersebut. Proses pemeriksaan pada saksi-saksi tengah berjalan.

"Sekarang sedang proses pemeriksaan saksi-saksi. Proses oenyidikannya sedang berjalan," sambungnya.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan, bila persponil yang kini terlapor dinyatakan benar melakukan perbuatan yang teetuang pada LP tersebut, maka personil tersebut akan mendapatkan hukuman pidana dan kode etik Polri.

"Bisa hukuman pidana dan kode etik Polri," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, antara pelapor dan terlapor sedang dipertemukan oleh keluarga. Walaupun demikian, Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung menegaskan, proses hukum tetap berjalan dalam kasus tersebut.

"Malam ini mereka sedang dipertemukan oleh keluarga, mudah-mudahan ada hasil positif. Namun demikian, proses hukum terap berjalan," sambungnya.

Postingan soal KDRT tersebut disampaikan pelapor melalui akun FB dengan link https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid0tYiAEX7voH9HCKJLoepuZZAdLtmsnfjwiz9PmUD9oUuo3GZk5qSnDG2V3cTyVHbEl&id=100070751162075

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved