Berita Nasional
Sempat Sulit Ditangkap, Kini Polda Jatim Limpahkan MSAT ke Kejaksaan, Terancam Dihukum 12 Tahun
Polda Jawa Timur menyerahkan tersangka kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
TRIBUN-MEDAN.com - Polda Jawa Timur menyerahkan tersangka kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menegaskan, pelimpahan tersangka sebagai bentuk proses tahap ke-2 setelah berkas dinyatakan P-21 atas kasus MSAT.
Pelimpahan tersangka secara resmi telah dilakukan pada pukul 08.30 WIB, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: MSAT Alias Mas Bechi, Tersangka Sekaligus Buronan Kasus Pencabulan Santriwati, Anak Kiai Jombang
"Secara administrasi kami telah menyerahkan tahap ke-2, tersangka dan barang bukti. Kemudian diterima langsung oleh JPU sekaligus disaksikan dengan Pak Aspidum dan Kajari Jombang.
Mendasari pasal 8 ayat 3, tahap kami telah melaksanakan kewajiban sebagai penyidik untuk menyerahkan tersangka dan BB," ujar Kombes Pol Totok.
Sementara, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan dalam jumpa pers penyerahan tersangka itu, dalam kasus yang menjeratnya MSAT atau Mas Bechi terancam hukuman 12 tahun penjara.
Tersangka bakal didakwa, Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara. Atau Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Atau Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara.
"Dengan kesempatan pertama ini, kami akan segera limpahkan ke PN Surabaya dan tindaklanjuti persidangan," kata Sofyan di Aula Lantai 2 Gedung Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Dan dalam waktu dekat, tersangka bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atau tidak disidangkan sesuai dengan locus delicti insiden kejadian di Kabupaten Jombang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus mengungkapkan keputusan menggelar kasus MSAT di PN Surabaya, yakni didasarkan pertimbangan aspek kondusivitas keamanan tempat persidangan.
Pemindahkan lokasi persidangan terhadap MSAT, sudah dilakukan oleh pihak Kejari Jombang dengan mengajukan surat ke Ketua Mahkamah Agung (MA) RI.
"Kali ini didasarkan ketentuan pasal 85 KUHP. Atas dasar pertimbangan tersebut, Ketua MA RI menetapkan dengan keputusan nomor 170/KMA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama MSAT atau M Subchi," ungkap Firdaus.
Usai dilakukan pelimpan ke Kejati Jatim, selanjutnya MSAT dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo,
Diketahui, MSAT telah menyerahkan diri ke polisi pada Kamis (8/7/2022) malam.
Baca juga: Sempat Diwarnai Penolakan Sang Ayah Hingga Penjemputan Paksa, MSAT Akhirnya Menyerahkan Diri
Anak kiai Jombang menyerahkan diri setelah tempat persembunyiannya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso dikepung dan digeledah polisi selama 15 jam.
Sebagai informasi, MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah usai diduga melakukan pencabulan.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Namun MSAT beberapa kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.
Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.
MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tergugat Kapolda Jawa Timur untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Namun permohonannya ditolak oleh majelis hakim.
Dikutip dari Surya.co.id, Hakim PN Surabaya menolak gugatan anak kiai Jombang bernama Moch Subchi Azal Tzani (MSAT, 39).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hakim menyatakan status MSAT sebagai tersangka pencabulan santriwatinya sebagaimana ditetapkan oleh pihak kepolisian dinyatakan sah.
Hakim tunggal Martin Ginting yang mengadili gugatan praperadilan menolak gugatan MSAT kepada Kapolda Jatim.
Dalam putusan, Martin Ginting menyebut bahwa praperadilan yang diajukan MSAT terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejati Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.
Untuk itu, hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.
“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim"
"Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang, makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang, Kamis (16/12/2021) malam.
Ginting menambahkan, dengan putusan NO ini maka pihak pemohon masih bisa mengajukan permohonan praperadilan lagi dengan menambahkan pihak termohon.
(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Anak Kiai Jombang yang Terjerat Kasus Pencabulan Santriwati Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun