Idul Adha 1443 H

Hewan Ternak Terjangkit PMK, Wapres RI Tegaskan Hukum Kurban Tak Sah, Ini Penjelasannya

Wakil Presiden RI, Maruf Amin menegaskan hukum berkurban dengan hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak sah.

Dok Setwapres
Wapres Maruf Amin 

Imbauan tersebut disampaikan Matsuki juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1443H/2022 di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Matsuki menyebut permasalahan PMK di tengah pelaksanaan kurban ini harus menjadi perhatian, terutama terkait proses penyediaan daging halal.

"Hal ini perlu menjadi perhatian, karena terkait juga dengan proses penyediaan daging halal. Kementerian Agama memandang penting untuk menyampaikan kepada masyarakat agar peduli dengan proses penyediaan daging halal mulai dari hulu sampai hilir,” terang Matsuki.

Matsuki kemudian mengungkapkan beberapa hal yang harus diperhatikan untuk penyediaan daging halal.

Di antaranya meliputi, pemilihan hewan kurban, penyembelihan, ketersediaan juru sembelih halal (juleha) yang bersertifikat, dan memperhatikan tempat atau lokasi penyembelihan yang harus memenuhi syarat kebersihan.

Proses penyediaan daging halal juga harus memperhatikan pemisahan lokasi penampungan hewan dan pemotongan, pencacahan, serta pembungkusan.

Selain itu masyarakat juga diimbau untuk memilih hewan kurban yang sehat dan tidak cacat.

Agar nantinya hewan kurban tersebut bisa tetap sehat saat dilakukan proses penyembelihan.

(Tribunews.com/Faryyanida Putwiliani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Hewan yang Terkena PMK Hukumnya Tidak Sah untuk Kurban

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved