Idul Adha 1443 H

Hewan Ternak Terjangkit PMK, Wapres RI Tegaskan Hukum Kurban Tak Sah, Ini Penjelasannya

Wakil Presiden RI, Maruf Amin menegaskan hukum berkurban dengan hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak sah.

Dok Setwapres
Wapres Maruf Amin 

TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Presiden RI, Maruf Amin menegaskan hukum berkurban dengan hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak sah.

Terlebih daging dari hewan kurban tersebut nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat luas.

Untuk itu, Maruf Amin mengimbau kepada para penyedia hewan kurban agar menjual ternak yang sehat dan terbebas dari PMK.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Gubernur Edy Imbau Warga Agar Tak Resah Pemotongan Hewan Kurban Saat Wabah PMK

“Sebab berkurban dengan hewan yang terkena PMK hukumnya tidak sah.

Di samping itu, daging dari hewan kurban tersebut nantinya akan didistribusikan dan dinikmati oleh masyarakat luas,” kata Wapres Maruf, Sabtu (9/7/2022), dilansir laman resmi wapresri.go.id.

Berkurban tujuannya agar bisa memberikan manfaat yang besar kepada orang lain.

Maka menyembelih hewan kurban hukumnya sunnah muakkad, atau sudah yang sangat dianjurkan.

“Umat Islam sangat dianjurkan setidak-tidaknya sebagai sunnah muakkadah untuk menyembelih kurban. Bahkan di antara ulama ada yang mewajibkan untuk menyembelih kurban,” tuturnya.

Selain itu, Wapres Maruf menyatakan, menyembelih hewan kurban ini tidak hanya untuk pelaksanaan tuntutan agama saja.

Namun, juga sebagai bentuk bukti kepekaan sosial untuk berbagi dan peduli kepada sesama.

"Kurban dapat menjadi bukti kepekaan sosial bagi kita untuk berbagi dan peduli kepada sesama apalagi pasca pandemi seperti sekarang ini," ungkap Wapres Maruf.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkurban, terlebih di tengah meluasnya wabah PMK di Indoensia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki.

Pasalnya, menurut Mastuki, hukum menyembelih hewan kurban dalam Islamadalah sunnah muakkad.

Baca juga: Sebanyak 1.298 Ekor Sapi di Langkat Sembuh PMK, Sedangkan 9 Ekor Sapi Mati

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” kata Matsuki, Kamis (7/7/2022), dilansir laman resmi kemenag.go.id.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved