Aturan Baru BPJS Kesehatan

Berlaku Besaran Iuran BPJS Kesehatan Bulan Juli, Aturan Baru Layanan Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3

Aturan baru BPJS Kesehatan diberlakukan Juli. Seperti yang sudah direncanakan pemerintah, layanan kesehatan kelas 1,2 dan 3 tidak ada lagi.

Editor: Salomo Tarigan
Kontan.co.id/ Muradi
Iuran BPJS Kesehatan 

Layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol

- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan

- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika

- Perbekalan kesehatan rumah tangga

- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)

- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved