Aturan Baru BPJS Kesehatan
Berlaku Besaran Iuran BPJS Kesehatan Bulan Juli, Aturan Baru Layanan Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3
Aturan baru BPJS Kesehatan diberlakukan Juli. Seperti yang sudah direncanakan pemerintah, layanan kesehatan kelas 1,2 dan 3 tidak ada lagi.
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
Baca juga: 50 Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2022 Cocok Dikirim ke Keluarga dan Sahabat via Medsos
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
-Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Baca juga: LIVE BOLA Siaran Langsung Timnas U19 Indonesia vs Myanmar, Klasemen Grup A Piala AFF U19
Demikian informasi seputar daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui seluruh peserta JKN-KIS.
(*)
(*/kompas.tv/kompas.com/TRIBUN-MEDAN.com/Tribunnews)
Baca juga: Klarifikasi Iqlima Kim Jawab Somasi Razman Arif Nasution, Kini Bantah Dilecehkan Hotman Paris
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Berlaku Besaran Iuran BPJS Kesehatan Bulan Juli, Aturan Baru Layanan Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3