Breaking News

Aturan Baru BPJS Kesehatan

Berlaku Besaran Iuran BPJS Kesehatan Bulan Juli, Aturan Baru Layanan Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3

Aturan baru BPJS Kesehatan diberlakukan Juli. Seperti yang sudah direncanakan pemerintah, layanan kesehatan kelas 1,2 dan 3 tidak ada lagi.

Editor: Salomo Tarigan
Kontan.co.id/ Muradi
Iuran BPJS Kesehatan 

TRIBUN-MEDAN.com - Aturan baru BPJS Kesehatan diberlakukan Juli.

Seperti yang sudah direncanakan pemerintah, layanan kesehatan kelas 1,2 dan 3 tidak ada lagi.

Pembayaran iurannya pun awalnya dibedakan berdasarkan kelas.

Baca juga: Akhirnya Muncul Pernyataan PM Sri Lanka Mengundurkan Diri, Kediaman Presiden Diserbu Rakyat Demo

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghapuskan tingkatan kelas.

Baca juga: 50 Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2022 Cocok Dikirim ke Keluarga dan Sahabat via Medsos

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengharapkan tidak adanya kenaikan iuran peserta hingga 2024.

"Kalau ada kenaikan iuran kan ada yang beredar, sekarang kan untuk kelas 3 bayarnya Rp 35 ribu, Rp 7 ribu ada subsidi," ujar Ali di kantornya, Selasa (5/7/2022).

Menurutnya, tidak dinaikkan iuran peserta saja pada saat ini masih banyak masyarakat melakukan tunggakan, apalagi dilakukan penyesuaian harga kembali.

"Masih ada yang menungguku tapi saya lupa angkanya, hitungannya jutaan orang. Bayangkan kalau dua kali lipat, akan menunggak lebih banyak," paparnya.

Diketahui, kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang diinginkan, di antaranya kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.

 layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Dulu Resign Jadi Manajer Dewi Perssik, Kini Gugat Cerai, Terungkap Profesi Angga Wijaya Dulu

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim.

Selain itu, Asih bilang, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.

Baca juga: UJI COBA PSMS vs Deltras Berakhir Skor Kacamata, Ini Evaluasi Pelatih Putu Gede 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved