Baku Tembak di Rumah Jenderal
Kapolri Didesak Nonaktifkan Kadiv Propam, Akibat Insiden Baku Tembak di Rumah Jenderal, Ajudan Tewas
Kini muncul desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menon-aktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUN-MEDAN.com - Akibat Insiden Baku Tembak sesama anggot polri di Rumah Jenderal, yang menewaskan Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat atau Briogadir J, Polri kini jadi sorotan.
Insiden baku tembak tersebut terjadi di kediaman petinggi polri, yakni Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baku tembak melibatkan ajudan sang jenderal atau bawahannya.
Kini muncul desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menon-aktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Istri Jenderal Polisi Teriak Dilecehkan di Kamar Pribadi, Brigadir J Panik Tewas Ditembak| Kronologi
Mabes Polri angkat suara soal permintaan Indonesia Police Watch (IPW) yang meminta agar Polri membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) hingga penonaktifan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo soal kasus baku tembak ajudannya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan pihaknya akan tetap melakukan penelusuran tanpa harus didesak.
"Bahwa kewajiban Polri menangani kasus tanpa didesak-desak," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Ramadhan mengklaim saat ini pihaknya tidak akan tinggal diam dan terus melakukan penyidikan soal kasus tersebut.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan pencari fakta atas tewasnya Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah salah satu pejabat Polri.
"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya atau adanya motif lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

IPW, kata Sugeng, meminta pimpinan tertinggi Polri harus menonaktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam.
"Alasannya, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri," ungkap dia.
Baca juga: Jokowi Teken Pemberhentian Lili Pintauli Siregar, Firli Bahuri Tertawa Ditemui di Kantor Dewas KPK
Alasan kedua, kata Sugeng, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak.
"Alasan ketiga, locus delicti diduga terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan, maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam," jelas dia.
Dengan begitu, ia menyampaikan pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang benderang.