Berita Sumut
Sosok Rosida Damanik, Wanita yang Tewas Digorok Pacarnya, Masih Punya Suami dan 2 Orang Anak
AKP Banuara Manurung menyampaikan, motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan perlakuan Rosida selama ini kepadanya.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Meninggalnya Rosida Damanik di tangan sang pacar meninggalkan luka bagi keluarga.
Pasalnya perempuan 28 tahun tersebut masih memiliki dua orang anak dari pernikahan dengan suaminya.
Hal itu diketahui oleh saudara sepupu Rosida, R Damanik yang ditemui di Mapolres Pematangsiantar Senin (11/7/2022) sore.
Keluarga Damanik sendiri masih menunggu kedatangan jenazah dari RS Bhayangkara TK II Medan untuk dibawa pulang ke kampung halaman di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
“Lagi menuju Polres Siantar. Korban punya anak dua dan selama ini dia dan suami sudah agak berjauhan tapi tidak resmi bercerai. Menurut informasi dari saudara dia, pelaku sudah pernah datang ke rumah. Saat itu (pelaku) dibawa korban,” kata R Damanik.
Keluarga Damanik berharap, pelaku Liharman Saragih diproses sesuai hukum. Keluarga pun sudah mengikhlaskan kepergian Rosida Damanik ke pangkuan Tuhan untuk selama-lamanya.
“Kalau harapan kami, keluarga Damanik. Pelaku diproses sesuai hukuman yang berlaku saja,” kata R Damanik.
Diketahui, Rosida Damanik ditemukan tewas di semak-semak usai ditikam pacarnya sendiri, Liharmansyah Saragih pada Senin (11/7/2022) tengah malam tadi.

Korban tewas dengan kondisi mengenaskan di mana lehernya mendapat luka sayatan. Jenazah ditemukan tanpa busana dan beberapa potongan ranting pohon ditancapkan ke organ intimnya.
Kasus ini pun tak pelak menghebohkan warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian yaitu Pemandian Pulau Batu (Pulbat) di Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, malam itu.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung menyampaikan, motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan perlakuan Rosida selama ini kepadanya.
“(Pelaku dikenakan) Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, di mana motifnya ketika mereka menjalin hubungan selama satu tahun. Namun si korban ada berhubungan dengan (pria) orang lain. Sehingga cekcok,” kata Banuara.
Adapun kronologi kejadian sendiri, ujar Banuara bahwa korban Rosida Damanik dan Liharmansyah Saragih telah menjalin asmara selama setahun terakhir.
Hubungan itupun menuju perpecahan tatkala Rosida, menurut keterangan Liharmansyah, menjalin hubungan (selingkuh) dengan laki-laki lain.
Selanjutnya, pelaku dan korban bertemu di kos-kosan korban. Saat itu korban ada mengajak pelaku untuk mandi-mandi ke Pemandian Pulau Batu. Atas ajakan korban, maka pelaku pun menerimanya.