Medan Terkini
DIKLAIM Premium, 3 Merek Beras Ini Rupanya Tak Penuhi Standar Premium, Pemilik Terancam Pidana
Polda Sumut mengemukakan tiga merek beras milik PT Tani Jaya Sukses Pangan yang digeledah 29 Juni lalu tak memenuhi standar mutu beras premium
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut mengemukakan keberadaan tiga merek beras milik PT Tani Jaya Sukses Pangan yang digeledah 29 Juni lalu tak memenuhi standar mutu beras premium.
Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dinas ketahanan pangan Pemprov Sumut terhadap bulir padi perusahaan tersebut.
Baca juga: LIHAT Eksekusi DCaldera, Ibu Ini Histeris Minta Tolong ke Presiden Jokowi: Kembalikan Hak Kami Ini
Adapun tiga merek beras yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi standar mutu premium ialah beras premium TJ cap bunga mawar, beras premium TJ 88 dan merek beras TJ KKB Pandan Wangi ukuran 10 Kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan mengatakan, pemeriksaan dilakukan bertahap.
Baca juga: POLISI Tangkap Bandar Narkoba dan Anak Buahnya di Medan Maimun, Warga Sempat Halangi Polisi
Pertama, pihaknya mengecek merek beras dan ternyata tidak terdaftar di dinas ketahanan pangan Sumut.
Kemudian pihaknya memeriksa bulir beras yang diklaim sebagai mutu premium ternyata tidak memenuhi standar.
"Kemarin kan tidak terdaftar, sekarang tidak memenuhi parameter mutu Premium," Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan, Rabu (13/7/2022).
Belum diketahui secara pasti berapa lama beras ini sudah diedarkan. Namun polisi memastikan tiga merek beras mutu rendah yang dijadikan premium sempat beredar dipasaran.
Polisi menyebut perusahaan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu dari penjualan beras mutu rendah yang dikemas premium setiap kilogramnya.
Atas dugaan pengoplosan beras ini pemilik pabrik pun terancam dikenakan sanksi pidana karena merugikan masyarakat.
Polisi pun menjadwalkan pihak PT Tani Jaya Sukses Pangan untuk dimintai keterangannya besok.
"Mereka diduga melanggar Pasal 141 jo Pasal 89 Undang – Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang – Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen," ucapnya.
Sebelumnya, Rabu 29 Juni direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut melakukan penyelidikan ke pabrik beras milik PT Tani Jaya Sukses Pangan di Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang namun mendapat penolakan dan dituding merampas.
Polisi mengklaim penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat kalau kilang padi diduga menjual beras tak sesuai dengan parameter yang telah dipersyarakatkan untuk beras bermutu premium.
Berdasarkan aturan yang berlaku beras kategori premium harus lulus uji dan dilengkapi dengan Sertifikat Mutu Beras Premium.
Namun saat didatangi pihak pabrik tidak mau memperlihatkan berkas yang diminta polisi.
(cr25/tribun-medan.com)
