Eksekusi Kafe di Medan
LIHAT Eksekusi D'Caldera, Ibu Ini Histeris Minta Tolong ke Presiden Jokowi: Kembalikan Hak Kami Ini
Ibu itupun sempat histeris dan tidak mampu lagi untuk berjalan, sehingga harus dipapah oleh keluarga nya untuk berjalan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Di tengah kegaduhan saat pengeksekusian dan pengosongan D'Caldera Coffee, pada Rabu (13/7/2022) pagi.
Ada seorang ibu yang tiba-tiba histeris saat menyaksikan pengeksekusian kafe yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan itu.
Baca juga: POLISI Tangkap Bandar Narkoba dan Anak Buahnya di Medan Maimun, Warga Sempat Halangi Polisi
Ibu tersebut tampaknya pasrah melihat sejumlah barang-barangnya diangkut oleh petugas keluar dari dalam kafe.
Ibu itupun sempat histeris dan tidak mampu lagi untuk berjalan, sehingga harus dipapah oleh keluarganya untuk berjalan.
Seusai ditenangkan oleh keluarganya, ibu yang diketahui bernama Diana Simanjuntak ternyata adik dari pemilik D'Caldera Coffee bernama dr John Robert.
Baca juga: TIPU Orang Ratusan Juta Modus Lulus CPNS, Dua ASN RS Adam Malik Divonis 2,5 Tahun Penjara
Sambil terduduk, ia sempat berteriak histeris dan meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tolong kami pak polisi. Tolong pak presiden harta kami diambil. Tanah ini sah, sudah kami uji, sudah mereka gugat, kami juga yang menang," katanya sambil menangis tersedu-sedu.
Ia juga mengklaim bahwa, keluarganya memiliki surat yang sah.
"Mereka tidak ada surat, tapi kami kok bisa terusir. Yang penggugat itu yang minta pengadilan untuk eksekusi tanpa sepengetahuan kami," ujarnya.
Diana mengatakan, ini merupakan kali keempat petugas Juru Sita datang ke tempat usahanya dan tidak pernah berhasil mengeksekusi.
"Tiba-tiba datang mereka mengekusekusi kami, sudah empat kali datang, ini yang keempat berhasil," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, sampai saat ini tidak mengetahui siapa yang melakukan pengklaiman tanah dan bangunannya itu.
"Kita tidak tau siapa. Saya adiknya pemilik. Ini adek kandung," ujarnya.
Dikatakannya, ia pun masih heran dengan sikap juru sita yang langsung mengeksekusi kafenya itu.
"dr John Robert itu pemilik sah. Ada surat tanahnya, sudah inkrah' sudah dua kali diuji. Mereka (penggugat) tidak ada surat kepemilikan tapi kok bisa dimenangkan sama pengadilan," tuturnya.
