Eksekusi Kafe di Medan

Pemilik Kafe Caldera Tolak Pengosongan, Klaim Punya Sertifikat Sah dan Sudah Berdiri Sejak 2006

Pemilik D'Caldera Coffee John Robert Simanjuntak meminta Kapolda Sumut Irien Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk memberikan perlindungan hukum

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Sejumlah personel kepolisian terlihat sedang berjaga di depan D'Caldera Coffe di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Rabu (13/7/2022). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemilik D'Caldera Coffee John Robert Simanjuntak meminta Kapolda Sumut Irien Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk memberikan perlindungan hukum terhadap persoalan yang dihadapinya.

Kuasa hukum Jonni Silitonga menyampaikan, surat permohonan nomor 118/KHJS-JS/Eks/Per-Per-Hkm/Poldasu/VII/2022 tersebut telah mereka sampaikan pada akhir pekan lalu, terutama dalam menyikapi rencana eksekusi pengosongan cafe di Jalan Sisingamangaraja Medan ini oleh Pengadilan Negeri Medan hari ini Rabu (13/7/2022).

"Mewakili klien kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, yang mana klien kami merasa dizolimi atas keluarnya surat nomor W2U1/1198/HK02/2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn," ungkapnya.

Lebih lanjut, Jonni menjelaskan, permohonan perlindungan hukum ini mereka buat, sebab kliennya adalah sebagai pemilik sah dan menguasai objek perkara sejak tahun 2006 hingga saat ini.

Hal ini pun, ujar dia, dapat dibuktikan kepemilikannya oleh John Robert dengan bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482.

"Selain itu, atas perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi klien kami justru tidak pernah dimasukkan sebagai pihak yang berperkara. Bahkan klien kami baru mengetahui tanah miliknya diperkarakan melalui surat pemberitahuan eksekusi atas penetapan Ketua PN Medan pada tahun 2020," jelasnya.

Jonni menyebutkan, bahwa atas penetapan Ketua PN Medan nomor 33/Eks/2108/79/Pdt.G/2006/PNMdn itu, pihaknya telah melakukan gugatan perlawanan dengan nomor perkara 108/Pdt.g/2021/PN.Mdn dan saat ini masih dalam proses kasasi.

Dia juga menuturkan, bahwa yang berhak membatalkan legalitas SHM adalah merupakan kewenangan keputusan PTUN karena diterbitkan oleh BPN sesuai Pasal 1 ayat 9 UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.

"Bahwa perlu kami tegaskan eksekusi ini adalah ketiga kalinya dan selalu mendapatkan pengamanan dari kepolisian yang menurut kami berat sebelah. Sebab kami sudah menunjukkan SHM klien kami serta putusan PTUN yang menegaskan milik klien kami," pungkasnya.

Sementara itu, John Robert menambahkan, bahwasanya objek yang diperkarakan adalah benar miliknya secara sah dan sudah inkrah.

Karenanya, eksekusi yang akan dilakukan, sambungnya tidak bisa diterimanya.

"Apapun alasannya eksekusi tidak bisa kami terima, karena sudah inkrah. Bagi kami ini (eksekusi) tidak lagi memakai logika hukum, tapi diduga telah memakai logika material dan kekuasaan," tandasnya.

Eksekusi Berlangsung Ricuh

Eksekusi lahan dan bangunan kafe Caldera Coffe di Jalan Sisingamangaraja No 132, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota berakhir ricuh, Rabu (13/7/2022).

Saat eksekusi berlangsung, sejumlah orang yang melakukan perlawanan dibawa paksa polisi ke Polrestabes Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved