Berita Internasional

Terdeteksi Bawa Air Zamzam, Puluhan Koper Jemaah Haji Indonesia Dibongkar Petugas

Petugas Air Gate menemukan botol berisi air zamzam di dalam koper-koper milik jemaah haji Indonesia, sehingga terpaksa dibongkar.

Tribunnews.com/Aji Bramasta
Puluhan jemaah haji Indonesia kedapatan masih memasukkan air zamzam ke dalam koper mereka, meski sudah dilarang. Akibatnya, koper mereka dibongkar oleh petugas Air Gate, Mekkah, Rabu (13/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Petugas Air Gate menemukan botol berisi air zamzam di dalam koper-koper milik jemaah haji Indonesia

Hal itu didapati saat koper-koper tersebut diperiksa menggunakan x-ray di gudang Air Gate, Mekah, Arab Saudi, Rabu (13/7/2022).

Akibatnya puluhan koper jemaah haji Indonesia itu terpaksa dibongkar oleh petugas Air Gate.

Baca juga: Tiga Jemaah Haji asal Sumut Meninggal Dunia di Arab Saudi, Berikut Identitasnya

Diketahui koper yang dibongkar tersebut merupakan milik jemaah haji Indonesia Kloter pertama yang akan pulang ke Tanah Air pada Jumat (15/7/2022).

Padahal sebelumnya sudah berulang kali jemaah Indonesia diingatkan, bahwa dilarang membawa air zamzam sendiri, karena pemerintah sudah menjatah lima liter setiap jemaah haji Indonesia.

Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan para jemaah calon haji agar membawa barang bawaan sesuai ketentuan dalam surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU).

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, hal itu dilakukan agar tak terjadi lagi pembongkaran koper di bandara.

"Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan," kata Wibowo di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (8/6/2022).

Menurutnya, ketika itu ditemukan jemaah yang membawa rokok dalam jumlah yang cukup banyak sehingga akhirnya dibongkar.

 "Perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya,” ucapnya.

Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M:

a. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.

b. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.

c. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; b) Senjata api dan senjata tajam; c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).

d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved