Berita Medan
SEMPAT Viral karena Maling Ratusan Juta Modus Cek Meteran, 3 Warga Belawan Ini Dituntut 18 Bulan Bui
JPU menilai, ketiga terdakwa telah memenuhi unsur bersalah, sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sempat viral di dunia maya, kini tiga pria asal Medan Belawan yang mencuri ratusan juta, modus memeriksa meteran air dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/7/2022).
Adapun ketiga lelaki tersebut yakni Tasrif, Donald Irza Simangungsong, dan Indrayana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Tiga Unit Rumah di Pasar Laguboti Terbakar, Sumber Api Diduga Berasal dari Meteran Listrik
"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan," kata jaksa.
JPU menilai, ketiga terdakwa telah memenuhi unsur bersalah, sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP.
JPU dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada Kamis 24 Maret 2022 saat para terdakwa bersama Efrizal Candra (belum ditangkap) dan Rahmat (belum ditangkap) berangkat dari kontrakan menuju Jalan Jemadi Medan Timur.
"Sesampainya di Jalan Jemadi (rumah saksi korban), Rahmat dan Terdakwa Donald tidak ikut masuk ke dalam rumah, dimana Rahmat bertugas untuk Stanby diluar rumah sebagai joki pembawa sepeda motor," ujar jaksa.
Sementara Donald bertugas mengawasi di luar rumah pada saat terjadinya pencurian, sedangkan Indrayana pada saat sampai di rumah saksi korban, langsung mengetuk pagar rumah denga taspen.
Setelah itu, keluar saksi Oh Ah Hwa untuk membuka pagar rumah, setelah pagar rumah terbuka Indrayana masuk ke dalam rumah dengan berpura-pura memeriksa meteran air yang berada di teras rumah dan mengukur dengan memakai meteran untuk mengalihkan perhatian Oh Ah Hwa.
Baca juga: MODUS Perbaiki Meteran, 3 Warga Belawan Curi Uang dan Emas hingga Ratusan Juta
"Kemudian, keluar Indrawati (pembantu rumah tangga) dan pada saat bersamaan Efrizal memanggilnya untuk mengalihkan perhatian dengan mengukur meteran air," beber jaksa.
Setelah itu, Terdakwa Tasrif masuk ke dalam rumah dan masuk ke kamar yang berada di lantai dua, dan mencongkel lemari menggunakan obeng
Ia lalu mengambil uang tunai sebanyak Rp 80 juta, 2 buah gelang belah rotan cincin emas, 3 buah emas batangan, dan beberapa perhiasan emas lainnya.
Setelah itu, Terdakwa Tasrif langsung turun dari lantai 2 dan keluar dari dalam rumah kemudian langsung mengendarai 1 unit sepeda motor honda beat berboncengan dengan Rahmat, kemudian disusul oleh ketiga Terdakwa.
"Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar 183.425.000," pungkas jaksa.
(cr21/tribun-medan.com)
