Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Kuasa Hukum Keluarga Laporkan Dugaan Penggelapan Ponsel Brigadir J, Polisi: Di Puslabfor

Polri menjelaskan bahwa ponsel milik Brigadir J saat ini berada di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

HO
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta untuk membuat laporan soal tewasnya Brigadir J dalam dugaan baku tembak dengan ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (18/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Keluarga Brigadir J hingga kini belum mengetahui keberadaan tiga unit handphone atau ponsel milik Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat usai dinyatakan tewas, Jumat (8/7/2022).

Bahkan melalui Kuasa Hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak pada Senin (18/7/2022) turut melaporkan soal dugaan pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat ke Bareskrim Polri.

Menanggapi hal itu, Polri menjelaskan bahwa ponsel milik Brigadir J saat ini berada di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Baca juga: DITEMUKAN Handphone Brigadir J Ternyata Tidak Hilang, CCTV Dibuka?Mantan Petinggi Polri: Tidak Rusak

Polri mengatakan ponsel milik Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat berada di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

"HP sudah ada di Puslabfor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).

Dedi menuturkan, ponsel milik korban dikirim ke Puslabfor untuk diteliti oleh penyidik Polri.

"Penyidik sudah memintakan untuk diteliti oleh labfor Polri," jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir J melaporkan dugaan dugaan kasus pembunuhan berencana yang dialami Brigadir Yosua Hutabarat, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum, dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat."

"Untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHPidana."

"Juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," kata Kamaruddin Simanjuntak, salah satu kuasa hukum Brigadir J.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga melaporkan dugaan kasus pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir Yosua.

Mereka juga melaporkan dugaan kasus peretasan yang dialami keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.

"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 KUH Pidana."

"Kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan, yaitu tindak pidana telekomunikasi," tuturnya.

Baca juga: Hari Ini Kuasa Hukum Brigadir J Bakal Sambangi Bareskrim, Laporkan Soal Dugaan Pembunuhan Berencana

Halaman
123
Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved