Mantan Kabareskrim Polri Terkejut

MANTAN KABARESKRIM POLRI Terkejut Bharada E Sudah Pegang Glock 17, Apa Negara Sedang Mencekam?

Kasus penembakan hingga menewaskan Brigadir J mendapat sorotan dari Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Editor: M.Andimaz Kahfi

MANTAN KABARESKRIM POLRI Terkejut Bharada E Sudah Pegang Glock 17, Apa Negara Sedang Mencekam?

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus penembakan hingga menewaskan Brigadir J mendapat sorotan dari Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Ia pun mempertanyakan soal senjata api jenis Glock 17 yang digunakan oleh Bharada E saat insiden penembakan.

Menurutnya, penggunaan senjata di kepolisian cenderung terbatas.

 

Sebelumnya, kepolisian mengungkap jenis senjata api yang digunakan Bharada E saat baku tembak dengan Brigadir J.

Disebutkan, kala itu Bharada E menggunakan senpi jenis Glock 17 sedangkan Brigadir J menggunakan senpi jenis HS-9.

Penggunaan senjata otomatis itu pun menuai beragam reaksi masyarakat hingga sejumlah pemerhati kepolisian.

Komjen Susno pun lantas mempertanyakan Bharada E yang sudah memegang senjata api laras pendek.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Mantan Kadivkum Polri, Irjen Pol Aryanto Sutadi.

 

Aryanto mengatakan, bahwa prajurit kepolisian memang diijinkan menggunakan senjata api namun dengan ijin.

"Yang jadi pertanyaankan, seorang Bharada, prajurit kok menggunakan pistol, biasanyakan laras panjang, memang ada ijinnya?" terang Aryanto.

Dikatakannya, setiap anggota prajurit memang sudah dikantongi revolver, namun belakangan diganti dengan glock untuk ajudan.

Sementara Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Dr Ito Sumardi menjelaskan, jika dengan ancaman kejahatan yang begitu besar saat ini, maka sangat wajar jika seorang ajudan dibekali dengan senjata api.

"Saya ini juga pernah menjadi ajudan ya, senjata saya dulu itu revolver, sekarang kejahatannya meningkat, jadi ancaman besar, senjata juga diganti," terangnya.

Menurut Ito, seorang Tamtama seperti Bharada E tidak masalah diberi senpi glock, yang terpenting bisa mempertanggung jawabkan.

Terpisah, pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto mengatakan, terbatasnya penggunaan senjata api berdasarkan aturan dasar keprajuritan yang mengatur.

Seorang prajurit berpangkat Tamtama hanya boleh membawa senjata laras panjang dan sangkur.

Hal itu pun hanya boleh digunakan saat prajurit tersebut berjaga dalam tugasnya.

“Kalau kemudian penembak Bharada E ini menggunakan senjata Glock, ini melompat jauh karena  Bharada E ini adalah level paling bawah di kepolisian,” kata Bambang Rukminto dalam keterangannya, Minggu (17/7/2022).

Ia lantas mempertanyakan glock yang digunakan Bharada E tersebut dari siapa dan fungsinya apa.

Tak hanya itu, Bambang pun mempertanyakan penggunaan pistol berjenis HS-9 yang disebut digunakan oleh Brigadir J.

Bambang menilai, negara tak sedang dalam kondisi mencekam sehingga prajuritnya tak perlu dibekali senjata otomatis.

Dikatakannya, petugas kepolisian hanya membawa senjata revolver dalam tugas penjagaan.

“Dalam rangka apa dia membawa senjata itu? Oke lah dalam rangka pengawalan, apakah memang diperlukan senjata otomatis untuk mengawal itu? Apakah negara ini benar-benar mencekam, sehingga diperlukan senjata-senjata pembunuh seperti itu?” ucapnya.

Kendati demikian, ia pun mengakui adanya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa penggunaan senjata atas rekomendasi pimpinan langsung. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved