PSMS
PSMS Harus Bayar Retribusi sebelum Gunakan Stadion Teladan, Begini Penjelasan Kadispora Medan
Kadispora Medan bilang batalnya pertandingan dibatalkan sebab PSMS Medan belum meminta izin untuk penggunaan lapangan bola.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Duel uji coba antara PSMS Medan kontra Gumarang FC di Stadion Teladan Medan diketahui batal digelar pada Sabtu (16/7/2022) lalu.
Menurut informasi yang dihimpun Tribun Medan, pembatalan tersebut lantaran PSMS tidak meminta izin kepada Pemko Medan selaku pengelola, dan belum membayar retribusi untuk penggunaan lapangan.
Baca juga: Mantan Kabais TNI Angkat Bicara, Sebut Penanganan Kasus Brigadir J di Luar Kebiasaan Polisi
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Dispora) Kota Medan Pulungan Harahap membantah dirinya tidak memperbolehkan PSMS menggelar pertandingan di Stadion Teladan.
Pulungan bilang batalnya pertandingan disebabkan PSMS Medan belum meminta izin untuk penggunaan lapangan bola.
Baca juga: Rombongan W20 Melintas di Tebing Tinggi, 12 Personel Sat Samapta Disiagakan Untuk Pengamanan
"Bukan kita tidak izinkan bermain. Tapi mereka (PSMS) belum meminta izin untuk penggunaan lapangan," katanya kepada Tribun Medan, Senin (18/7/2022).
Pulungan mengatakan beberapa waktu lalu dirinya bertemu dengan pihak PSMS Medan untuk membahas penggunaan Stadion Teladan.
"Jadi mereka saat itu hanya meminta izin dari tanggal 23-29 Juli untuk pertandingan piala bergilir. Selebihnya untuk pertandingan persahabatan dan lain sebagainya itu tidak ada," terangnya.
PSMS Medan juga tidak ada memberikan surat permohonan izin penggunaan stadion untuk duel uji coba melawan Gumarang FC.
"Harus izin, karena pemasangan lampu di Stadion itu perlu dua sampai tiga orang yang bertugas dan berjaga. Untuk menghidupkan lampu juga butuh dua atau tiga hari," jelasnya.
Disinggung perihal retribusi penggunaan stadion, Pulungan pun membenarkan hal tersebut.
"Untuk saat ini memang ada yang berbeda. Tahun-tahun sebelumnya mereka boleh bermain tanpa ada izin dan pembayaran retribusi, tapi kali ini berbeda," jelasnya.
Disinggung berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh PSMS Medan, Pulungan tidak memberikan detailnya.
"Stadion Teladan ini merupakan aset Pemko Medan, makanya mereka harus membayar retribusi," ucapnya.
Adapun besaran biaya yang harus dibayarkan PSMS dikatakan Pulungan mengacu kepada Perda No 3 tahun 2016 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
"Retribusi itu hanya stadion sebenarnya. Itu berlakunya kepada swasta, contohnya kalau PSMS dia kan PT (swasta). Tapi kalau yang pakai dia pemerintah contohnya gubernur, beda, iya (dibebaskan retribusi). PSMS ini kena (harus bayar retribusi) karena PT yang bermain," terangnya.
Untuk besaran biaya retribusi, Pulungan menjelaskan bahwa cara penghitungannya per item.
Dia memberikan contoh jika di Stadion Teladan, maka akan dikenakan untuk pemakaian lapangan Rp 300 ribu per jamnya.
"Misalnya Teladan lah, lapangan itu per jamnya Rp 300 ribu, lapangan bola saja ya. Tribunnya Rp 200 ribu per jam kalau tribun tertutup ini. Kalau lampu Rp 300 per jam, per item dia," jelasnya.
Menurutnya, polemik saat ini adalah jika PSMS Medan menggunakan stadion tersebut untuk latihan.
Dia mengatakan bahwa jika PSMS Medan ingin latihan di stadion tersebut, maka harus membayar retribusi.
"Sekarang kan yang bermasalah itu kalau PSMS yang latihan di situ, kalau dia mau latihan di situ ya harus bayar retribusi," sebutnya.
Kalau pihak PSMS tidak mau membayar retribusi, dia menegaskan agar PSMS Medan tidak melakukan latihan di kedua stadion tersebut.
"Kalau nggak (bayar) jangan di situ latihannya. Kan ada lapangan di Jalan Pancing," tegasnya.
Hingga saat ini Tribun Medan masih menunggu Konfirmasi dari Walikota Medan Bobby Afif Nasution terkait adanya retribusi pajak untuk Penggunaan stadion Teladan.
(cr5/tribun-medan.com)