Demo Buruh

Akibat Gugatan APINDO Soal UMP DKI Jakarta 2022 ke PTUN, Gaji Buruh Batal Naik 

Agenda buruh hari ini mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak PTUN DKI Jakarta Perihal Gugatan APINDO terhadap KEPGUB DKI Jakarta No. 151

Keterangan Ketua KSPI DKI Jakarta terkait UMP 2022 

Akibat Gugatan APINDO Soal UMP DKI Jakarta 2022 ke PTUN, Gaji Buruh Batal Naik 

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Buruh melakukan aksi demo di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Agenda buruh hari ini mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak PTUN DKI Jakarta Perihal Gugatan APINDO terhadap KEPGUB DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 Tentang UMP Tahun 2022.

Saat ini buruh yang demo terdiri dari Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh berjumlah sekira 200 orang itu membawa dua tuntutan. 

Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso mengatakan, putusan PTUN yang memenangi gugatan Apindo sangat tidak relevan.

"Karena kami melihat, apa yang digugat Apindo tidak mewakili siapapun,” ujarnya saat aksi si depan Balaikota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).

“Artinya hanya Apindo yang menggugat, tentunya (putusan PTUN) ini sangat berpengaruh pada jalan perekonomian bagi kaum buruh," imbuhnya.

Winarso mengungkapkan, putusan PTUN tersebut sangat mempengaruhi perekonomian buruh ke depannya.

Menurutnya, Apindo hanya mengalami kerugian moral dari putusan PTUN tersebut.

Sementara, pihaknya sangat merasakan kerugian moral sekaligus material dari putusan PTUN.

"Kami sebagai kaum buruh, kami sangat terpukul ketika memang itu (UMP) diturunkan. Kami berharap dengan UMP yang besarnya 4,6 juta bisa menaikkan taraf hidup," katanya dikutip Wartakotalive.com: Winarso Kesal Gaji Buruh Batal Naik Akibat Gugatan APINDO Soal UMP DKI Jakarta 2022 ke PTUN

Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan dari Apindo terkait upah minimum provinsi UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4,6 Juta Rupiah menjadi Rp 4,5 Juta.

Baca juga: Desak Anies Ajukan Banding soal UMP DKI Jakarta, Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Depan Balai Kota

Terdapat lima poin yang menjadi putusan PTUN terkait UMP tersebut, yakni:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Dalam Pokok Sengketa Untuk Seluruhnya.

2. Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved