Demo Buruh

Desak Anies Ajukan Banding soal UMP DKI Jakarta, Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Depan Balai Kota

Para buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait UMP DKI

Demo buruh di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat terkait UMP DKI Jakarta turun 

Desak Anies Ajukan Banding soal UMP DKI Jakarta, Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Depan Balai Kota

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (20/7/2022). Mereka melakukan demontrasi terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 yang turun.

Para buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait UMP DKI Jakarta 2022.

Dilansir Wartakotalive.com, Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso mengatakan, putusan PTUN yang memenangi gugatan Apindo sangat tidak relevan.

"Karena kami melihat, apa yang digugat Apindo tidak mewakili siapapun,” ujarnya saat aksi si depan Balaikota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).

“Artinya hanya Apindo yang menggugat, tentunya (putusan PTUN) ini sangat berpengaruh pada jalan perekonomian bagi kaum buruh," imbuhnya.

Winarso mengungkapkan, putusan PTUN tersebut sangat mempengaruhi perekonomian buruh ke depannya.

Menurutnya, Apindo hanya mengalami kerugian moral dari putusan PTUN tersebut.

Sementara, pihaknya sangat merasakan kerugian moral sekaligus material dari putusan PTUN.

"Kami sebagai kaum buruh, kami sangat terpukul ketika memang itu (UMP) diturunkan. Kami berharap dengan UMP yang besarnya 4,6 juta bisa menaikkan taraf hidup," katanya.

Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan dari Apindo terkait upah minimum provinsi UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4,6 Juta Rupiah menjadi Rp 4,5 Juta.

Baca juga: DEMO BURUH TERKAIT JHT: Yang Kerja Gue, Yang Capek Gue, Duit-Duit Gue, Kok Situ yang Nyusahin!

Terdapat lima poin yang menjadi putusan PTUN terkait UMP tersebut, yakni:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Dalam Pokok Sengketa Untuk Seluruhnya.

2. Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

3. Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved