Demo Buruh

Desak Anies Ajukan Banding soal UMP DKI Jakarta, Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Depan Balai Kota

Para buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait UMP DKI

Demo buruh di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat terkait UMP DKI Jakarta turun 

4. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah).

5. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 642.000,- (enam ratus empat puluh dua ribu rupiah). (*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved