DPO Kasus Narkoba
Aliang, DPO Kasus Narkoba Bos KTV Electra Langsung Dijebloskan ke Penjara Setelah Ditangkap
Sugianto alia Aliang, bos KTV Electra yang sempat jadi buron dalam kasus narkoba akhirnya dijebloskan ke penjara
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Aliang atau Sugianto, bos KTV Electra buronan kasus narkoba akhirnya dijebloskan ke penjara.
Setelah diringkus Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) RI, Aliang kemudian diserahkan ke Kejari Medan, dan langsung dijebloskan ke Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.
Sebelum dijebloskan ke penjara, Aliang atau Sugianto ini tiba di Kantor Kejari Medan dengan menggunakan topi berwarna hitam dan baju kaus warna merah marun, Selasa (20/7/2022).
Kedua tangannya tampak diborgol petugas.
Saat digiring petugas kejaksaan, Aliang yang sebelumnya lari setelah divonis bersalah oleh hakim tampak menundukkan kepalanya dalam-dalam.
Lelaki bertato ini tak berani menunjukkan wajahnya ke publik saat dibawa masuk ke mobil tahanan.
Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah mengatakan, setelah Aliang ditangkap Tim Tabur Kejagung RI, pihaknya langsung berkoordinasi dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berangkat ke Jakarta dalam rangka penyerahan dan eksekusi pidana penjara.
"Kami telah memerintahkan JPU Ramboo Loly Sinurat selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan untuk membawa dan mengeksekusi terpidana ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta," ujar Rahmatsyah, Selasa, (19/7/2022) malam.
Senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Medan Faisol.
Faisol menjelaskan, bahwa administrasi eksekusi terpidana Aliang segera diselesaikan agar dapat dilakukan eksekusi pada malam hari itu juga.
"Setelah menyelesaikan administrasi eksekusi, malam hari ini juga, terpidana langsung kita titipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Faisol.
Aliang ditangkap di tempat persembunyiannya
Aliang atau Sugianto ditangkap di tempat persembunyiannya di Seasons City, Jakarta Barat pada Senin (18/7/2022).
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Aliang yang merupakan warga Jalan Brigjend Hamid, Komplek Pribadi Indah, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.