Breaking News

DPO Kasus Narkoba

Aliang, DPO Kasus Narkoba Bos KTV Electra Langsung Dijebloskan ke Penjara Setelah Ditangkap

Sugianto alia Aliang, bos KTV Electra yang sempat jadi buron dalam kasus narkoba akhirnya dijebloskan ke penjara

Editor: Array A Argus
HO
Aliang atau Sugianto, buronan kasus kepemilikan narkoba yang juga bos KTV Electra akhirnya dijebloskan ke penjara setelah sempat kabur usai divonis hakim 

Akibat perbuatannya, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020, terpidana Sugianto alias Aliang dijatuhi pidana penjara selama empat tahun penjara.

Selain itu, dia juga dipidana denda Rp 1 miliar subsidair (bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana) selama 3 bulan kurungan.

Terpidana Aliang diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang, meski sudah dipanggil secara patut oleh JPU pada Kejari Medan

Oleh karenanya, imbuh mantan Kajati Bali itu, terpidana dimasukkan dalam DPO

"Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, langsung mengamankannya. Terpidana segera dibawa ke Kejari Medan untuk dilaksanakan eksekusi," ujarnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

"Diimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Ketut Sumedana.

Kuasai 14 butir ekstasi

Dalam dakwaan JPU Anwar Ketaren, terdakwa Sugianto alias Aliang ditangkap pada Selasa, 27 Agustus 2019 lalu.

Kala itu, Sugianto alias Aliang ditangkap di ruang kerjanya, yang berada di KTV Electra, Jalan Kompleks CBD Polonia Blok G Nomor 50, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.

Sugianto alias Aliang kedapatan menyimpan 14 butir pil ekstasi di meja kerjanya.

Sugianto alias Aliang ditangkap oleh petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Selain ekstasi, polisi juga menyita 9 butir pil happy five dan serbuk ketamin seberat 1,36 gram.

Divonis rehab hakim PN Medan

Saat menjalani proses hukum di PN Medan, Aliang atau Sugianto sempat dijatuhi hukuman rehabilitasi oleh hakim Tengku Oyong.

Tengku Oyong memberikan vonis rehabilitasi selama enam bulan.

Aliang harus menjalani rehabilitasi di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi No 94 I Medan, pada 28 Januari 2020. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved