Breaking News

DPO Kasus Narkoba

Aliang, DPO Kasus Narkoba Bos KTV Electra Langsung Dijebloskan ke Penjara Setelah Ditangkap

Sugianto alia Aliang, bos KTV Electra yang sempat jadi buron dalam kasus narkoba akhirnya dijebloskan ke penjara

Editor: Array A Argus
HO
Aliang atau Sugianto, buronan kasus kepemilikan narkoba yang juga bos KTV Electra akhirnya dijebloskan ke penjara setelah sempat kabur usai divonis hakim 

Setelah putusan rehab itu jatuh, jaksa kemudian melakukan upaya banding.

Pengadilan Tinggi (PT) Medan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

Namun, setelah hukuman PT Medan terbit, Aliang sudah melarikan diri.

Hakim Tengku Oyong selalu memberi vonis kontroversi

Hakim Tengku Oyong kerap memberi vonis kontroversi.

Tengku Oyong pernah membebaskan Ko Ahwat Tango, terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan pengusaha rental mobil.

Setelah Ko Ahwat Tango dibebaskan, publik pun menyoroti Tengku Oyong.

Diketahui, hakim Tengku Oyong ini pernah diperiksa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Pada tahun 2010 silam saat bertugas di PN Ambon, Tengku Oyong dilaporkan menganiaya jurnalis televisi Juhri Samanery.

Baca juga: Tagih Utang Judi Online Mengakibatkan Kematian, Ko Ahwat Dituntut 3 Tahun Penjara

Saat itu tengah bergulir sidang praperadilan mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku terkait penangkapan dan penahanannya.

Ketika wartawan melakukan wawancara kepada Tengku Oyong, terjadi penganiayaan terhadap wartawan Juhri Samanery.

Tengku Oyong kemudian diperiksa oleh Setyawan Hartono sebagai Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan MA, Abdullah Sidik sebagai Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA, dan Baedawi sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat Wilayah IV Badan Pengawasan MA.

Baca juga: TUNTUTAN Hukuman Pembunuh Asiong Ringan, Pakar Pidana: Perlu Pemeriksaan yang Berwenang

Laporan penganiayaan yang dituduhkan terhadap Tengku Oyong sempat bergulir di Polres Pulau Ambon.

Namun kasus tersebut tidak jelas akhir ceritanya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved