DPO Kasus Narkoba
Aliang, DPO Kasus Narkoba Bos KTV Electra Langsung Dijebloskan ke Penjara Setelah Ditangkap
Sugianto alia Aliang, bos KTV Electra yang sempat jadi buron dalam kasus narkoba akhirnya dijebloskan ke penjara
Setelah putusan rehab itu jatuh, jaksa kemudian melakukan upaya banding.
Pengadilan Tinggi (PT) Medan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
Namun, setelah hukuman PT Medan terbit, Aliang sudah melarikan diri.
Hakim Tengku Oyong selalu memberi vonis kontroversi
Hakim Tengku Oyong kerap memberi vonis kontroversi.
Tengku Oyong pernah membebaskan Ko Ahwat Tango, terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan pengusaha rental mobil.
Setelah Ko Ahwat Tango dibebaskan, publik pun menyoroti Tengku Oyong.
Diketahui, hakim Tengku Oyong ini pernah diperiksa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Pada tahun 2010 silam saat bertugas di PN Ambon, Tengku Oyong dilaporkan menganiaya jurnalis televisi Juhri Samanery.
Baca juga: Tagih Utang Judi Online Mengakibatkan Kematian, Ko Ahwat Dituntut 3 Tahun Penjara
Saat itu tengah bergulir sidang praperadilan mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku terkait penangkapan dan penahanannya.
Ketika wartawan melakukan wawancara kepada Tengku Oyong, terjadi penganiayaan terhadap wartawan Juhri Samanery.
Tengku Oyong kemudian diperiksa oleh Setyawan Hartono sebagai Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan MA, Abdullah Sidik sebagai Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA, dan Baedawi sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat Wilayah IV Badan Pengawasan MA.
Baca juga: TUNTUTAN Hukuman Pembunuh Asiong Ringan, Pakar Pidana: Perlu Pemeriksaan yang Berwenang
Laporan penganiayaan yang dituduhkan terhadap Tengku Oyong sempat bergulir di Polres Pulau Ambon.
Namun kasus tersebut tidak jelas akhir ceritanya.(tribun-medan.com)