Misteri Kematian Brigadir J

Dugaan Penyiksaan dan Pembunuhan Berencana Brigadir J Menyeruak, Autopsi Ulang Punya Kelemahan

Kematian Brigadir J menguak fakta baru soal dugaan pembunuhan berencana disertai adanya penyiksaan fisik

Editor: Array A Argus
INTERNET
Kolase foto Kamaruddin Simanjuntak dan Irjen Dedi Prasetyo 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kematian anggota Polri, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menjadi misteri.

Pihak keluarga, melalui kuasa hukumnya, menguak adanya dugaan pembunuhan berencana dan penyiksaan.

Bahkan, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, bahwa di leher Brigadir J ditemukan bekas seperti jeratan.

Atas hal tersebut pula, pihak keluarga kemudian mengajukan permohonan untuk dilakukan autopsi ulang terhadap Brigadir J.

Autopsi ini perlu secepatnya dilakukan, mengingat peristiwa kematian Brigadir J sudah berjalan selama 11 hari. 

 

 

Dikhawatirkan, terjadi pembusukan pada jenazah Brigadir J, yang akan mempersulit proses penyidikan dalam hal autopsi ulang tersebut.

"Kami temukan ternyata pundaknya sudah rusak. Kami meminta dilakukan visum et refertum ulang dan autopsi ulang,: kata Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, saat mendatangi Mabes Polri, sebagaimana dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (20/7/2022).

Menjawab hal tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mempersilakan pihak keluarga untuk melakukan autopsi ulang.

Dengan catatan, proses ekshumasi harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli di bidangnua. 

"Dari pihak pengacara, apabila mau mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka. Ini sesuai komitmen bapak Kapolri," kata Dedi.

Dia mengatakan, Mabes Polri akan terbuka dan transparan dalam hal ini.

Namun, kata dia, prosesnya harus memenuhi kaidah-kaidah crime scientific investigation.

 

Mengembalikan kepercayaan publik terhadap polisi

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved