Breaking News

Kasus Penganiyaan

KAMPAK Pria yang Diduga Lecehkan Adiknya, Mardani Divonis 2,5 Tahun Penjara

Mardani Jaya Purba alias Jayak, warga Jalan Pintu Air Kecamatan Medan Petisah divonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Sidang vonis terdakwa Mardani Jaya Purba alias Jayak, warga Jalan Pintu Air Kecamatan Medan Petisah, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/7/2022). 

Dimana terdakwa menjumpai saksi korban untuk membahas permasalahan perbuatan yang dituduhkan saksi korban yang telah melecehkan adik perempuan terdakwa.

Kemudian saksi korban yang tidak keluar dari dalam rumah membuat terdakwa melempari rumahnya dengan batu.

"Sambil memegang pisau kecil terus memanggil saksi korban untuk keluar dari dalam rumah dan saksi korban mengetahui, perbuatan terdakwa tersebut lalu melarikan diri dari pintu belakang rumah saksi korban," beber jaksa.

Keesokan harinya, pada hari Jumat 04 Juni 2021 sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa datang kembali ke rumah saksi korban bersama dengan teman-temannya yakni Gani, Cemok dan Roni untuk menjumpai saksi korban.

"Kemudian teman terdakwa yang bernama Roni, masuk ke dalam rumah saksi korban untuk menjumpai saksi korban untuk membahas masalah pelecehan adek perempuan terdakwa tersebut secara baik-baik, dan akhirnya saksi korban mau keluar dari dalam rumah dan membuka pagar rumahnya," beber jaksa.

Kemudian, Roni dan saksi korban berbicara baik-baik di teras rumah saksi korban dan kembali saksi korban menggembok pagar rumahnya.

Terdakwa bersama Cemot dan Gani, menunggu diluar dan karena terdakwa yang sudah emosi lalu mendobrak pintu pagar hingga akhir terdakwa dapat masuk.

"Lalu kemudian Roni berusaha menahan terdakwa dan lalu saksi korban yang ketakutan lalu masuk ke dalam rumahnya dan menutup pintunya.

Kemudian terdakwa dibantu oleh Gani berusaha membuka pintu rumah tersebut secara paksa yang ditahan dari dalam rumah, sehingga terdakwa lalu melayangkan kampak warna hitam pintu kayu rumah saksi korban dan akhirnya terdakwa dan Gani berhasil mendobrak pintu rumah tersebut sampai rusak," urai jaksa.

Kemudian, saksi korban keluar dari dalam rumah tersebut dan terdakwa langsung melayang kampak tersebut ke tubuh saksi korban dan mengenai perut saksi korban sebelah kanan.

"Kemudian terjadi pergumulan antara terdakwa dengan saksi korban dan kemudian Roni lalu memisahkan terdakwa dengan saksi korban dan lalu saksi korban melarikan diri dari depan rumah," ujar jaksa.

Saat berlari keluar dari rumah tersebut, Cemok menendang saksi korban hingga terjatuh lalu terdakwa mengejar saksi korban akhirnya saksi korban berhasil menyelamatkan diri di rumah tetangga.

"Akibat perbuatan terdakwa, Cemol dan Gani tersebut, saksi korban pintu rumah rusak saksi korban rusak, dan juga mengalami luka-luka," pungkas JPU.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved