Berita Nasional
KPU Perbolehkan Kampanye di Kampus, Begini Tanggapan PDI Perjuangan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa partainya akan tunduk terhadap setiap regulasi KPU untuk Pemilu 2024.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan kampanye politik di lingkungan kampus, sepanjang memenuhi ketentuan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa partainya akan tunduk terhadap setiap regulasi KPU untuk Pemilu 2024.
"Saya ingin tegaskan, ketika KPU di dalam diskursus yang disampaikan ingin mendorong kampanye di kampus. Ya, bagi PDI Perjuangan, kita ini kan partai politik peserta pemilu. Sehingga kami tunduk pada regulasi yang ditetapkan oleh KPU," kata Hasto dalam konferensi pers secara daring, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: SASAR Pemilu 2024, Ini Wanti-wanti Gubernur Edy Rahmayadi pada Politisi Muda
Baca juga: Airlangga Tegaskan KIB Dibentuk untuk Hadapi Pemilu Presiden 2024
Kata Hasto, PDI-P saat ini masih menunggu sampai aturan tersebut ditetapkan secara resmi.
Sebab, seperti diketahui, selama ini belum ada sama sekali ada aturan yang membolehkan kampanye politik di lingkungan kampus.
Namun, Hasto memastikan PDI-P bakal patuh terhadap aturan itu jika sudah resmi ditetapkan.
"Karena selama ini kampus menjadi satu tempat yang netral. Sama dengan TNI tempat yang netral tidak dilakukan tempat kampanye.
Demikian pula Polri. Demikian pula tempat-tempat ibadah, kita harus hormati," ucapnya.
Baca juga: Daftar Partai Politik yang Sudah Dibuka Akses Sipol Pemilu 2024 oleh KPU RI
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Bawaslu RI Tegaskan Jajaran Pengawas di Daerah Selalu Jaga Integritas
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.
"Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Selasa.
"Kampanye di lingkungan kampus boleh dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi peserta pemilu lain," tambahnya.
Dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus, lanjutnya, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta pemilu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Izinkan Kampanye Politik di Kampus, Sekjen PDIP: Kami Akan Tunduk Pada Regulasi