AKHIRNYA Nikita Mirzani Ditahan Polisi, Begini Penjelasan Kombes Shinto Silitonga

Setelah menjalani pemeriksaan panjang, akhirnya artis Nikita Mirzani ditahan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota.

Editor: Juang Naibaho
tribunnews.com
Artis Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022). Setelah ditangkap di pusat perbelanjaan di Jakarta, Nikita Mirzani ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Jumat (22/7/2022) 

Di sisi lain, pihak Dito Mahendra yang mengaku sama sekali tidak mengenal Nikita baik dalam urusan pribadi maupun bisnis, merasa tindakan Nikita sebagai bentuk pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani (kiri), Dito Mahendra dan Nindy Ayunda (kanan). Dekat dengan Keluarga Cendana, Inilah Sosok Dito Mahendra yang Berani Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi Gegara Pencemaran Nama Baik, Ternyata Cucu Mantan Kepala Rumah Tangga Kepresidenan RI
Nikita Mirzani (kiri), Dito Mahendra dan Nindy Ayunda (kanan). (Kolase Instagram @nikitamirzanimawardi_173 dan Facebook)

Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy kemudian membuat laporan polisi pada 16 Mei 2022.

Hal yang mendasari kliennya itu melapor ke polisi adalah unggahan Nikita yang menuduh bahwa Dito banyak omong, penipu, dan PHP (Pemberi Harapan Palsu).

Isi unggahan Nikita Mirzani ini menjadi barang bukti penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota.

Pada 15 Juni 2022, Nikita didatangi pihak Polresta Serang pukul 03.00 WIB untuk dijemput paksa setelah dua kali dipanggil tak hadir.

Nikita bahkan sempat membuat siaran langsung di akun Instagram-nya terkait rumahnya yang dikepung polisi.

Mempertimbangkan situasi yang ada, polisi akhirnya memilih pergi tanpa membawa Nikita Mirzani. Keesokan harinya, 16 Juni 2022, Nikita mendatangi Polresta Serang Kota.

Pada Kamis (14/7/2022) rumah Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan digeledah polisi pukul 11.30. Saat itu Nikita sedang tidak berada di rumah.

Penggeledahan dilakukan oleh polisi dari Polresta Serang Kota. Pihak polisi menyatakan mencari alat bukti kasus yang dilaporkan Dito Mahendra. Alat bukti yang disita yaitu satu unit iPad milik Nikita.

Seminggu kemudian, tim penyidik bergerak ke pusat perbelanjaan di Senayan City untuk menangkap Nikita. Video penangkapan Nikita juga sempat viral di media sosial.

Tampak saat penangkapan terjadi Nikita sedang bersama anak bungsunya yang berusia tiga tahun. Bahkan anak itu terlihat menangis ketika Nikita akan naik ke dalam mobil petugas kepolisian.

Bawa Surat Propam

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mendatangi Polresta Serang Kota pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 13.15 WIB. Fahmi menyebut, Polresta Serang Kota diduga dianggap melanggar kode etik profesi atas kasus Nikita Mirzani (NM).

"Nikita mendapatkan surat dari Propam yang pada intinya menyatakan, bahwa terkait dengan laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskim ditemukan cukup bukti melanggar peraturan kepolisian NKRI," ujar Fahmi saat di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

"Ini surat dari Kadiv Propam yang ditujukan pada Niki, intinya Niki pernah mengadu ke Propam, dan Niki sudah diperiksa dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti terjadinya pelanggaran etika profesi," jelasnya.

Sumber: Tribun banten
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved