Akhirnya Paspampres Angkat Bicara Setelah Viral Cekcok Pengawal Eks Wapres dengan Pengemudi
Sempat viral di media sosial pertengkaran antara Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan seorang pengemudi di jalan raya.
TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini viral di media sosial pertengkaran antara Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan seorang pengemudi di jalan raya.
Kini muncul penjelasan dari Paspampres.
angkat bicara terkait kejadian adu mulut antara seorang pengemudi dengan pengawal mantan wakil presiden yang viral di media sosial.
Kejadian tersebut diunggah oleh Francine Widjojo di media sosial Twitter.
Berdasarkan keterangan Paspampres Pada hari Minggu, tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 20.15 Wib, rombongan tim pengawal mantan Wapres kembali ke Pondok 10, antara jalan layang Antasari Jakarta Selatan, tiba tiba mobil pengawalan dengan Nopol B 1391 RFJ di pepet oleh kendaraan Hyundai dengan Nopol B 1226 ZLQ. Kendaraan tersebut melaju kencang dari kiri belakang sampai ke depan.
“Kendaraan tersebut sengaja maju dan mundur lagi sampai belakang dengan mengakibatkan air genangan di sisi kiri menghalangi pandangan pengemudi,” tulis keterangan Paspampres, Selasa, (26/7/2022).
Pada saat kendaraan Hyundai tersebut akan maju ke depan lagi, salah seorang personel Paspampres menghalangi kendaraan tersebut.
Personel Paspampres melakukan hal tersebut karena melihat gelagat yang kurang baik.
“Setelah di halangi ternyata kendaraan Hyundai tersebut tetap memaksa sehingga personel Paspampres membuka pintu kaca dan memperingatkan bahwa ini pengawalan resmi Wapres dan mohon jangan di ganggu” lanjutnya.
Setelah itu personel Paspampres meminta ke Patwal Polisi untuk menahan kendaraan Hyundai tersebut di sekitar patung obor Senayan.
Namun kendaraan Hyundai tersebut berhasil lolos.
“Sampai akhirnya kendaraan Hyundai tersebut tetap mengikuti sampai dengan Jalan Sudirman dan Akhirnya terputus dengan sendirinya oleh kemacetan Lalulintas,”
Pihak Paspampres juga menjelaskan dasar hukum pengawalan presiden wakil presiden, mantan presiden, mantan Wapres, beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
a. Pengendara yang menghalangi atau menerobos rombongan kendaraan presiden saat melintas di jalan dapat dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda berdasarkan aturan.
Kendaraan presiden adalah salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas di jalan.
