Breaking News

AKHIRNYA Universitas Ibnu Chaldun Turun Tangan Laporkan Razman Nasution Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Keabsahan ijazah Razman Arif Nasution yang mengaku lulusan Universitas Ibnu Chaldun terus menjadi polemik.

Editor: Juang Naibaho
YouTube Intens Investigasi
Razman Arif Nasution dilaporkan ke Polda Metro atas dugaan ijazah palsu oleh Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) yang menaungi Universitas Ibnu Chaldun. 

TRIBUN-MEDAN.com - Keabsahan ijazah Razman Arif Nasution yang mengaku lulusan Universitas Ibnu Chaldun terus menjadi polemik.

Setelah bergulir beberapa pekan, akhirnya pihak Universitas Ibnu Chaldun turun tangan melaporkan langsung dugaan ijazah palsu Razman Nasution ke Polda Metro Jaya.

Laporan kepolisian dugaan ijazah palsu Razman Nasution dilayangkan Rudi Kabunang selaku kuasa hukum Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) yang menaungi Universitas Ibnu Chaldun.

Rudi menyebut ada dua orang lain yang dilaporkan bersama Razman Nasution, yakni Ikbal Salim dan Agus Hariadi. Keduanya diduga melakukan hal yang sama dengan Razman.

"Yang kami laporkan dugaan tindak pidana ada beberapa dokumen, akta, yang diduga palsu, termasuk ijazah yang diduga dilakukan oleh Saudara Razman, Ikbal Salim dan Agus Harjadi," kata Rudi.

Laporan tersebut disampaikan karena banyaknya keresahan dari masyarakat terkait kasus Razman Nasution.

Selain itu, pihak Ibnu Chaldun dirugikan karena adanya organisasi yang mengeluarkan dokumen ijazah untuk dipalsukan.

"Muncul keresahan bagi klien kami dan juga masyarakat dan klien kami merasa dirugikan dengan adanya orang yang atau lembaga lain yang mengaku-mengaku sebagai lembaga yang sah, sebagai lembaga penyelenggara pendidikan yang disebut Lembaga Pendidikan Ibnu Chaldun," kata Rudi Kabunang.

Razman Nasution dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan terancam hukuman selama enam tahun penjara.

"Ancamannya enam tahun. Dan, beberapa bukti kami sudah miliki," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) Edy Haryanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Bahkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Kemendikbudristek, Paristiyanti Nurwardani, telah menyatakan bahwa nama Razman Arif Nasution tidak ditemukan di PDDikti Kemendikbudristek.

Hal ini disampaikan dalam surat resmi nomor 3273/LL3/AL.02/2022.

Dilaporkan juga di Polda Sumut

Bukan kali ini saja laporan kepolisian terkait dugaan ijazah palsu Razman Nasution. Catatn Tribunmedan.com, Razman dilaporkan ke Polda Sumut oleh mantan kliennya, Syamsul Chaniago.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved